×

Sabtu, 02 Desember 2017

: Indahnya Sistem Hukum Islam (Review Kitab Nizamul Uqubat wa Ahkamul Bayinat Fil islam)



 By: Asep Kurniawan [Abdul Hanif] (Ketua Program Literasi Sekolah Alam Insan Cemerlang)



Hari ini, Selasa, 21 November 2017, agenda rutinitas di Sekolah Alam Insan Cemerlang adalah SalCa (Selasa membaca) Jendela Dunia baru dimulai kembali setelah beberapa pekan tertunda karena faktor cuaca yang kurang mendukung untuk dilaksanakan secara klasikal di lapangan.

Saya pribadi mencoba membuka koleksi lama untuk direview, Nizamul Uqubat wa Ahkamul Bayinat fil Islam (Sistem Sanksi dan Hukum Pembuktian dalam Islam).

Kitab/buku ini mengupas tuntas hukum-hukum seputar persanksian dan metode pembuktian di pengadilan dalam sistem islam. Nuansa khazanah islam sangat kental terasa karena menhadirkan dalil-dalil syar’i yang telah melewati yang sudah ditarjih dan istinbath (penggalian) hukum yang mengacu kepada metodologi ushul fikih khas Aswaja banget.

Ketika membacanya, kita seolah dibawa pada pengalaman pelaksanaan dan penerapan hukum islam dimasa peradaban kekhilafahan islam yang menampilkan sisi keadilan yang luar biasa. Kita seolah dibawa sebagai pelaku sejarah penerapan hukum islam pada masanya.

Sistem syariat islam adalah satu-satunya sistem hukum yang mampu bertahan lebih dari 14 abad. Bahkan, setelah Negara Islam dihancurkan pada awal abad 20, sebagian dari hukum-hukum islam masih dilaksanakan oleh kaum muslim.
Sistem hukum islam telah diterapkan sejak berdirinya Negara Islam di Madinah (pada masa rasulullah SAW); sistem hukum ini telah teruji secara nyata dalam berbagai kondisi, zaman, berbagai negeri, beragam suku bangsa dan ras, bermacam-macam kebiasaan; dan selama waktu itu pula telah berhasil menuntaskan jutaan masalah, menyelesaikan jutaan problem yang dihadapi oleh kaum muslim dan Negara Islam.

Andai bisa membayangkan kompleksitas masyarakat yang hidup di dalam Negara Islam, yang wilayahnya terentang dari Andalusia (di Spanyol) hingga kepulauan di Asia Tenggara. Di dalamnya terdapat berbagai bangsa, seperti bangsa Portugis, Moor, Romawi, Persia, Armenia, Arab, Niger, India, Cina, Melayu, dan sebagainya. Di dalamnya juga terdapat ahlu dzimmah yang beragama Yahudi, Nasrani, Mazdak dan Zoroaster, Hindu, Budha, penganut Paganis, dan lain-lain. Namun, seluruhnya hidup tenteram di bawah kekuasaan Islam yang menerapkan satu jenis hukum, yaitu sistem hukum Islam.

Salah satu kunci keberhasilan sistem hukum Islam—dalam bidang peradilan—adalah tegas dan adilnya sanksi-sanksi yang dijatuhkan. Seluruh masyarakat (termasuk Khalifah) sama kedudukannya di depan hukum. Terdakwa maupun pendakwa mempunyai kesempatan yang sama untuk melontarkan argumentasi di dalam sidang peradilan. Dan keputusan Qadhi (hakim) bersifat mengikat dan final.

Buku/kitab ini mengupas sistem persanksian di dalam Islam, dilengkapi dengan hukum-hukum mengenai pembuktian. Disajikan dalam bentuk yang simpel, argumentatif, dan praktis.

 
×
Judul