×

Selasa, 31 Mei 2016

MENENTUKAN AWAL - AKHIR RAMADHAN SECARA SYAR'I

 DOWNLOAD:
PPTX-- METODE SYAR'I PENENTUAN AWAL AKHIR RAMADHAN 

awal akhir ramadhan selalu menjadi polemik yang seolah tidak dapat dilerai. perbedaan dalam mengawali dan mengakhiri shaum ramadhan selalu saja terjadi. dengan berbagai alasan dan analisis, sejumlah ormas dan kaum muslimin mencoba menetapkan  awal akhir ramadhan sesuai dengan pandangan mereka.
bagaimana sebenarnya cara yang syar'i dalam menentukan awal dan akhir ramadhan.

silahkan download powerpoint di bawah ini. insya Allah akan memeberikan anda gambaran utuh tentang cara menentukan awal akhir ramadhan secara syar'i.







DOWNLOAD:
MENENTUKAN AWAL AKHIR RAMADHAN SECARA SYAR'I

Sabtu, 28 Mei 2016

JILBAB


DOWNLOAD:
JILBAB 

JILBAB
Oleh: Asep Kurniawan, S.Pd

Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat".
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.(TQS ANNUR : 30-31)



59. Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (TQS AL ANBIYA: 59)


Saat ini banyak sekali kita jumpai kaum Muslimah, baik remaja maupun dewasa mengenakan pakaian Muslimah dengan berbagai warna, corak dan model. Jika kita cermati, tidak semua kaum Muslim memiliki pandangan yang jelas tentang pakaian Muslimah. Faktanya, banyak wanita yang mengenakan kerudung hanya menutupi rambut saja, sedangkan leher dan sebagian lengan masih tampak. Ada juga yang berkerudung tetapi tetap memakai busana yang ketat, misalnya, sehingga lekuk tubuhnya tampak. Yang lebih menyedihkan adalah ada sebagian kalangan yang masih ragu terhadap pensyariatan Islam tentang pakaian Muslimah ini.
                Di samping itu, masih banyak juga di yang memahami secara rancu kerudung dan jilbab. Tidak sedikit yang menganggap bahwa jilbab adalah kerudung dan sebaliknya. Padahal, jilbab dan kerudung adalah dua perkara yang berbeda.

Menutup Aurat

                Menutup aurat dan pakaian Muslimah ketika keluar rumah merupakan dua pembahasan yang terpisah, karena Allah Swt. dan Rasul-Nya memang telah memisahkannya.  Menutup aurat merupakan kewajiban bagi seluruh kaum Muslim, laki-laki dan perempuan.  Untuk kaum Muslimah,  Allah Swt. telah mengatur ihwal menutup aurat ini al-Quran surat an-Nur ayat 31:

]وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ[
Katakanlah kepada wanita yang beriman,  “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kehormatannya; janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) tampak padanya. Wajib atas mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. (QS an-Nur [24]: 31).

                Frasa mâ zhahara minhâ (yang biasa tampak padanya) mengandung pengertian wajah dan kedua telapak tangan.  Hal ini dapat dipahami dari beberapa hadis Rasulullah saw., di antaranya: Pertama, hadits penuturan ‘Aisyah r.a. yang menyatakan (yang artinya):

Suatu ketika datanglah anak perempuan dari saudaraku seibu dari ayah ‘Abdullah bin Thufail dengan berhias. Ia mengunjungiku, tetapi tiba-tiba Rasulullah saw. masuk seraya membuang mukanya.  Aku pun berkata kepada beliau, “Wahai Rasulullah, ia adalah anak perempuan saudaraku dan masih perawan tanggung.” Beliau kemudian bersabda, “Apabila seorang wanita telah balig, ia tidak boleh menampakkan anggota badannya kecuali wajahnya dan ini.” Ia berkata demikian sambil menggenggam pergelangan tangannya sendiri dan dibiarkannya genggaman telapak tangan yang satu dengan genggaman terhadap telapak tangan yang lainnya). (HR Ath-Thabari).

Kedua, juga hadits penuturan ‘Aisyah r.a. yang menyakan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:

«قَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلاَّ هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ»
Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita, apabila telah balig (mengalami haid), tidak layak tampak dari tubuhnya kecuali ini dan ini (seraya menunjuk muka dan telapak tangannya). (HR Abu Dawud).

Dari penjelasan di atas, jelaslah bahwa yang biasa tampak adalah muka dan kedua telapak tangan, sebagaimana dijelaskan pula oleh para ulama, bahwa yang dimaksud adalah wajah dan telapak tangan (Lihat: Tafsîr ash-Shabuni, Tafsîr Ibn Katsîr). Ath-Thabari menyatakan, “Pendapat yang paling kuat dalam masalah itu adalah pendapat yang menyatakan bahwa sesuatu yang biasa tampak adalah muka dan telapak tangan.” (Tafsîr ath-Thabari).
Jelaslah bahwa seorang Muslimah wajib untuk menutupi seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan kedua telapak tangan.  Artinya, selain wajah dan telapak tangan tidak boleh terlihat oleh laki-laki yang bukan mahram-nya.

Pakaian Wanita dalam Kehidupan Umum (di luar rumah)

Selain aturan tentang menutup aurat, Allah Swt. pun memberikan aturan yang sama rincinya tentang pakaian wanita dalam kehidupan umum, yaitu jilbâb (jilbab, abaya) dan khimâr (kerudung).
Dalam kesehariannya, wanita tidak menutup kemungkinan untuk keluar rumah untuk memenuhi hajatnya; ke pasar, ke mesjid, ke rumah keluarga dan kerabatnya, dan lain-lain.  Kondisi ini memungkinkan terjadinya interaksi atau pertemuan dengan laki-laki. Islam menetapkan, ketika seorang wanita ke luar rumah, ia harus mengenakan khim­âr (kerudung) dan jilbab.

Allah Swt. berfirman:
]وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ[
Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung (khimâr) ke dada-dada mereka. (QS an-Nur [24]: 31).

Dari ayat ini tampak jelas, bahwa wanita Muslimah wajib untuk menghamparkan kerudung hingga menutupi kepala, leher, dan juyûb (bukaan baju) mereka.
Sementara itu, mengenai jilbab, Allah Swt. berfirman dalam ayat yang lain:
]يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ ِلأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيبِهِنَّ[
Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang Mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. (QS al-Ahzab [33]: 59).

Kata jalâbîb yang terdapat dalam ayat tersebut adalah jamak dari jilbâb.  Secara bahasa, jilbab adalah sejenis mantel atau baju yang serupa dengan mantel (Lihat: Kamus al-Muhith). Menurut beberapa pendapat ulama tafsir, pengertiannya adalah sebagai berikut:

1.    Kain penutup atau baju luar/mantel yang menutupi seluruh tubuh wanita. (Tafsîr Ibn ‘Abbas, hlm, 137).
2.    Baju  panjang (mulâ’ah) yang meliputi seluruh tubuh wanita. (Imam an-Nawawi, dalam Tafsîr Jalalyn, hlm. 307).
3.    Baju luas yang menutupi seluruh kecantikan dan perhiasan wanita. (Ali ash-Shabuni, Shafwah at-Tafâsîr, jld. 2, hlm. 494)
4.    Pakaian seperti terowongan (baju panjang yang lurus sampai ke bawah) selain kerudung. (Tafsîr Ibn Katsîr).
5.    Intinya, Allah memerintahkan kepada Nabi agar menyeru istri-istrinya, anak-anak wanitanya, dan wanita-wanita Mukmin secara umum—jika mereka keluar rumah untuk memenuhi  hajatnya—untuk menutupi seluruh badannya, kepalanya, dan juga juyûb mereka, yaitu untuk menutupi dada-dada mereka.
6.    Pakaian yang lebih besar dari khimâr (kerudung). Ibn ‘Abbas dan Ibn Mas‘ud meriwayatkan, bahwa jilbab adalah ar-rada’u, yaitu terowongan (pakaian yang lurus tanpa potongan yang menutupi seluruh badan). (Tafsîr al-Qurthubi).

Lalu bagaimana keadaan wanita-wanita pada masa Rasulullah saw. ketika mereka keluar rumah? Hal ini akan tampak dari sebuah hadis berikut:

«قَالَتْ أَمَرَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِي الْفِطْرِ وَالأَضْحَى الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلاَةَ وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ إِحْدَانَا لاَ يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ قَالَ لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا»
Kami, para wanita, diperintahkan oleh Rasulullah untuk keluar pada saat Idul Fitri dan Idul Adha, baik para gadis, wanita yang sedang haid, maupun gadis-gadis pingitan.  Wanita yang sedang haid diperintahkan meninggalkan shalat serta menyaksikan kebaikan dan dakwah (syiar) kaum Muslim.  Aku bertanya, “ Ya Rasulullah, salah seorang di antara kami ada yang tidak memiliki jilbab. Rasulullah saw. bersabda:  Hendaklah saudaranya meminjamkan jilbabnya.” (HR Muslim).

Hadits di atas mengandung pengertian, bahwa ada salah seorang shahabiyah yang tidak memiliki pakaian (jilbab) untuk digunakan ke luar rumah; ia hanya memiliki pakaian rumah. Rasulullah saw. sendiri telah memerintahkan kepada semua wanita, bahkan wanita yang haid dan yang berada dalam pingitan sekalipun, untuk keluar shalat Id dan menyaksikan syiar/dakwah Islam.  Lalu kemudian wanita tersebut mengadukan kondisi dirinya. Rasulullah saw. kemudian memerintahkan kepada wanita-wanita yang lain untuk meminjamkan pakaian luarnya kepada wanita tersebut agar wanita tersebut bisa keluar rumah untuk memenuhi seruan beliau.
Ayat al-Quran berikut lebih menguatkan hadits di atas:
]وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللاَّتِي لاَ يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ[
Perempuan-perempuan tua yang telah berhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada keinginan untuk menikah lagi, tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka (pakaian luar) dengan tidak  menampakkan perhiasan. (QS an-Nur [24]: 60).

Ayat tersebut menjelaskan bahwa wanita-wanita yang sudah mengalami menopouse boleh untuk menanggalkan jilbab (pakaian luar)-nya. Akan tetapi, mereka tetap wajib untuk menutup auratnya.
Dari beberapa nash dan keterangan yang disebutkan di atas, jelaslah bahwa jilbab adalah pakaian luar (menyerupai mantel) yang luas dan tidak terputus (seperti terowongan) yang menutupi pakaian rumah/pakaian sehari-harinya (al-mihnah) dan seluruh bagian tubuhnya kecuali muka dan kedua telapak tangan.
Dengan demikian, jilbab dan kerudung merupakan dua hal yang berbeda. Keduanya merupakan perkara yang diwajibkan oleh Allah Swt. untuk dikenakan seorang Muslimah ketika hendak keluar rumah.  Mudah-mudahan Allah Swt. memudahkan kita untuk melaksanakan setiap kewajiban yang telah Allah tetapkan serta mengokohkan iman kita dengan menjadikan kita senantiasa tunduk dan terikat dengan hukum-hukum-Nya.

Pernyataan rancu seputar jilbab
1.       Jilbab itu pakaian khas arab
Pandangan yang menyatakan bahwa jilbab adalah pakaian khas dari arab, hal tersebut jelas keliru besar. Allah telah menetapkan kewajiban mengenakan jilbab bagi seluruh kaum muslimah yang sudah baligh, hal tersebut dapat kita lihat dengan jelas dalam al-Quran surat al-Ahzab ayat 59. Jika pandangan yang menyatakan bahwa jilbab itu pakaian khas arab itu benar, tentunya Allah tidak akan mencantumkan dalam al-Quran tentang kewajiban mengenakan jilbab. Lagi pula di masa jahiliyah tidak ada bangsa arab yang membudayakan jilbab. Justru adanya kewajiban jilbab adalah setelah datangnya islam yang dibawa oleh Rasulullah saw. Maka dengan demikian, mengenakan jilbab merupakan kewajiban mutlak yang diperintahkan oleh Allah SWT. Suatu kewajiban jika dilaksanakan akan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan akan berdosa.
2.       Jilbab tidak  selalu harus berbentuk gamis/abaya
Ada sebagian kalangan yang berpendapat bahwa jilbab itu tidak harus berbentuk gamis/abaya, yang terpenting menutup aurat/menutup kulit.
Harus dipahami, bahwa jilbab adalah istilah yang berbahasa arab, maka untuk mengetahui dan memahami hakikat jilbab, kita harus merujuk kepada kebiasaan orang-orang arab dalam memaknai jilbab. Dalam berbagai tafsir sudah dijelaskan bahwa yang disebut jilbab adalah pakaian berbentuk gamis/abaya, bukan pakaian potongan yang hanya asal menutupi aurat (seperti setelan baju dan rok atau baju dan celana).
Jika ada yang mengatakan bahwa jilbab itu tidak harus berbentuk gamis/abaya, yang penting intinya adalah menutup aurat, maka pernyataan tersebut adalah  keliru dan mengada-ngada sekaligus telah membuat hukum/aturan baru dalam islam. Dalam menjalankan syariah islam tidak cukup hanya memperhatikan inti ataupun tujuan dari penerapan syariah itu sendiri, akan tetapi harus diperhatikan juga kaifiyah (tata-cara pelaksanaan), sabab, syarat, ‘azimah, rukhshah dan mani’. Jika penerapan/pelaksanaan kewajiban syariah tersebut menuntut adanya pemanfaatan suatu benda maka perlu diperhatikan juga wujud maupun bentuk benda yang dituntut itu seperti apa.
Perlu ditegaskan bahwa masalah jilbab bukanlah masalah yang boleh untuk berbeda karena tuntutan kewajiban untuk melaksanakannya sudah jelas dan lafadz (kata) jilbab bukanlah lafadz yang musytrok (bermakna banyak), makna jilbab hanya satu yaitu pakaian yang berbentuk abaya/gamis


Sumber Rujukan:

1.    Taqiyyuddin an-Nabhani, an-Nizhâm al-Ijtimâ‘î fî al-Islâm, Darul Ummah.
2.    Tafsîr Ibn ‘Abbas.
3.    Tafsîr Ibn Katsîr.
4.    Tafsîr Jalâlayn.
5.    ‘Ali ash-Shabuni, Ash-Shafwat at-Tafâsîr,
6.    Sayyid Quthb, Fî Zhilâl al-Qur’ân.







Berjuang Untuk Islam di Jalan Yang Keliru



Sumber Buku Soal-Jawab Seputar Gerakan Islam, Oleh Abdurrahman Muhammad Khalid, Pustaka Thoriqul Izzah, Januari 1994. 
Berjuang Untuk Islam di Jalan Yang Keliru (Bab 4)

Ada sebagian di antara kaum Muslimin selalu mencari alasan untuk tidak berjuang demi tegaknya Islam dan kembalinya khilafah Islam. Mereka berpendapat bahwa memperjuangkan Islam sekarang ini pernuh dengan resiko. "Allah akan memaafkan orang-orang yang tidak sanggup berjuang", kata mereka. Ada juga yang mengatakan bahwa aktifitas da'wah harus dijauhkan dari arena politik. Bahkan dalam masalah ini ada yang berani menentang adanya politik di dalam Islam, sehingga tidak mau berjuang bersama-sama partai atau gerakan Islam. Ada juga di antara pejuang-pejuang Islam menempuh jalan kekerasan untuk mendirikan negara Islam. Benarkah semua pendapat tersebut di atas?

Rasulullah saw telah mengambil berbagai langkah yang dilaksanakan secara berkesinambungan untuk membangun negara yang menerapkan aqidah Islam dan peraturan-peraturannya, sampai beliau berhasil mengambil alih kekuasaan pada malam bai'at ahlul halli wal 'aqdi --yaitu pemimpin dan tokoh-tokoh masyarakat di Madinah-- untuk melindungi beliau dan menghadapi seluruh kekuatan kafir yang ada, juga untuk mendengar dan taat kepadanya. 'Ubadah bin Shamit meriwayatkan tentang peristiwa ini sebagai berikut: 
"Kami telah membai'at/berjanji kepada Rasulullah saw untuk tetap setia mendengarkan dan mematuhi perintahnya, dalam keadaan yang kami senangi atau kurang kami senangi, di masa sulit maupun lapang, dan tidak mendahulukan kepentingan kami. Dan kami tidak menentang perintah dari ahlul amri/orang-orang yang memegang jabatan pemerintahan, kecuali (sabda Rasul): "Kalau kamu melihat kekufuran secara terang-terangan, yang bisa kamu buktikan berdasarkan keterangan dari Allah".  (HSR Bukhari-Muslim)1).
----------------
Istilah Ahlul Amri di sini termasuk para khalifah, wali (gubernur) dan umarâ (pejabat-pejabat pemerintah lainnya).
Tidak ada ikhtilaf lagi di kalangan kaum muslimin bahwa pengangkatan dan bai'at kepada khalifah itu wajib hukumnya dan ia merupakan fardlu kifayah. Berarti jika ditegakkan oleh sebagian kaum muslimin maka tidak dikenakan kewajiban ini kepada yang lain. Tetapi, jika belum ditegakkan, maka kewajiban itu tetap dibebankan kepada kaum muslimin seluruhnya. Apabila kewajiban ini belum terlaksana, mereka semuanya berdosa kecuali orang-orang yang berusaha menegakkannya. Demikian pula setiap fardlu kifayah, bisa menjadi fardlu a'in sampai terlaksana; atau diduga oleh orang-orang yang belum terlibat bahwa yang sudah mulai berusaha melakukannya mampu menghasilkan atau merealisasikan fardlu tersebut. Contoh dalam hal ini seperti shalat jenazah, jihad dan menuntut ilmu yang dibutuhkan oleh umat, semuanya adalah fardlu kifayah.
Andaikata kaum muslimin sekarang menduga kuat bahwa kaum muslimin Palestina mampu mengalahkan dan memusnahkan Yahudi, maka mereka boleh tidak ikut berjihad bersama mereka. Apabila mereka menduga sebaliknya, maka wajib bagi mereka (mulai dari yang dekat sampai kepada yang paling jauh) ikut bergabung dengan kaum muslimin Palestina untuk berjihad melawan orang-orang Yahudi. Jika mereka tidak melakukannya, semuanya akan berdosa. Dalam hal ini contohnya tidak terbatas pada negeri Palestina, bahkan mencakup seluruh negeri yang dikuasai orang-orang (negara) kafir dari Kaukasus (Rusia) sampai Yugoslavia, dari Andalusia sampai India, dan lain-lainnya.
Adapun jalan yang ditempuh untuk menegakkan negara Islam tergolong hukum syara' yang harus dilaksanakan sebagaimana hukum syara' lainnya. Kaum muslimin sekarang terbagi dua, ada yang berusaha menegakkan negara Islam dan ada yang tidak. Padahal Rasulullah saw telah bersabda:
"Siapa saja yang mati dan (dinegerinya) tidak ada seorang imam (khalifah), maka matinya  adalah seperti mati jahiliyah". (HSR Imam Ahmad).2)
------------------
1)     Lihat Shahih Bukhari hadits no. 7056; dan Shahih Muslim hadits no. 1709.
Para pejuang (gerakan) Islam sekarang belum berhasil mengangkat seorang khalifah dan merealisasikan Hukum Islam sejak tahun 1924. Karena itu, orang-orang yang tidak berjuang akan berdosa karena telah melalaikan dan tidak melaksanakan fardlu ini. Status mereka sama dengan meninggalkan fardlu-fardlu lain seperti sholat, shaum, dan lain-lain.
Di antara orang-orang yang malas berjuang untuk Islam ada yang mencari alasan bahwa ia tidak mampu melaksanakannya, karena resikonya sangat besar. Mereka bertolak dari berbagai dalil-dalil syara' antara lain firman Allah SWT: 
"Allah tidak membebani (hukum) atas seseorang, kecuali sesuai dengan kesanggupannya..." (Al Baqarah: 286).
Juga sabda Rasulullah saw: 
“Tidak layak bagi seorang muslim untuk menghina dirinya". Para sahabat bertanya: 'Bagaimana bisa seseorang menghina dirinya, ya Rasulullah?' Beliau menjawab: "Ia melibatkan diri dalam suatu perbuatan yang membahayakan dirinya dan ia tidak mampu melaksanakannya"
(HR Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad, dan Ath Thabari).3)

Orang-orang yang mengatakan demikian, di antaranya terdapat berbagai alim ulama yang mengajarkan Islam kepada kaum muslimin tetapi tidak memperdulikan masalah politik dan tidak ingin membentuk suatu gerakan atau partai politik Islam. 
-------------------
2)     Lihat Tartib Musnad Imam Ahmad, Jilid XXIII, halaman 52, no. 119.
3)     Lihat Sunan Tirmidzi, hadits no. 2353; Sunan Ibnu Majah hadits no. 4016; Musnad Imam Ahmad, jilid V, hal. 405; dan Mu'jam Thabari Al Kabir jilid III, hal. 204.
Adapun ayat tersebut adalah suatu nash syara' yang menunjukkan bahwa Allah tidak membebani manusia dengan suatu perbuatan kecuali sesuai dengan kemampuannya, sebatas pemahaman dan niatnya. Makna tersebut berlawanan dengan makna yang diisyaratkan oleh orang alim di atas. Begitu pula Hadits di atas yang dijadikan alasan menunjukkan makna yang sama, karena berbunyi: "Ia melibatkan diri dalam suatu perbuatan".
Masalah ini berbeda dengan taklif Allah kepada manusia. Di samping itu, hadits ini adalah "munqathî" (terputus sanadnya), sehingga tidak dapat dijadikan sebagai hujjah.
Untuk memberikan gambaran yang jelas dalama masalah ini, kami ungkapkan contoh yang dilakukan oleh tiga orang shahabat yang telah berlomba dalam beribadah. Salah satunya mengatakan sanggup berpuasa terus-menerus, yang kedua bangun malam (tahajjud) secara terus menerus, dan yang ketiga tidak ingin menikah dengan wanita untuk selama-lamanya. Kemudian mereka datang ke rumah kepada Rasulullah dan bertanya kepada istrinya mengenai ibadah Rasulullah. Setelah menjelaskan ibadah Rasul tersebut seolah mereka menganggap ringan ibadah beliau. Kemudian mereka berkata: "Bagaimana kita dibandingkan Rasulullah, beliau diampuni dosa sebelum dan sesudahnya". Tatkala mendengar ucapan mereka itu, Rasulullah saw marah dan berkhutbah di hadapan kaum muslimin:
"Demi Allah, Aku manusia yang paling taqwa kepada Allah diantara kalian. Tetapi aku berpuasa dan berbuka. Aku pun bangun malam dan tidur dan aku juga menikahi wanita. Siapa saja tidak mengikuti sunnahku, maka (mereka) tidaklah termasuk golonganku". (HSR Bukhari, Muslim, An Nasa'i, dan lain-lain)4)
Adapun ada tidaknya politik dalam Islam, maka perlu dijelaskan pengertiannya dari segi istilah syara', yaitu: "memelihara dan memperhatikan urusan umat/rakyat"5).
-------------------
4)     Lihat Shahih Bukhari, IX/89-90; Shahih Muslim, no. 1401; Sunan An Nasaîi VI/60.
5)     Lihat Kamus Politik, Ahmad 'Athiyah, hal. 320.
Mengangkat seorang khalifah adalah termasuk kegiatan politik. Sebab, apa tugas khalifah kalau bukan mengurusi masyarakat dengan aturan yang benar! Perhatikanlah sabda Nabi saw yang diriwayatkan oleh Al Hakim6)
“Siapa saja di pagi hari tidak memikirkan masalah kaum muslimin, maka bukan termasuk golongan mereka".
Rasulullah senantiasa memikirkan dan memelihara urusan ummat selama hidupnya demikian pula para Khulafaur Rasyidin dan para sahabat sesudahnya. Rasul juga memberitahu kepada para sahabat bahwa Allah akan meminta tanggungjawabnya (para Khalifah) tentang rakyat yang harus dipelihara urusannya, sebagaimana sabdanya:
"Dahulu Bani Israil dipimpin dan dipelihara urusannya oleh para nabi. Setiap kali seorang nabi meninggal, digantikan oleh nabi yang lain. Sesungguhnya tidak akan ada nabi sesudahku. (Tetapi) nanti akan ada banyak khalifah (kepala pemerintahan Islam)". Para shahabat bertanya: 'Apakah yang engkau perintahkan kepada kami (pada saat itu)?' Beliau menjawab: "Penuhilah bai'at yang pertama dan hanya yang pertama itu saja, serta berikanlah kepada mereka haknya. Sebab, Allah nanti akan menuntut pertanggungjawaban mereka tentang rakyat yang dibebankan urusannya kepada mereka" (HSR Bukhari dan Muslim)7).
Untuk apa mengkaji ilmu tentang sistem pemerintahan, kalau bukan untuk diterapkan?
Adapun yang mengatakan bahwa Rasulullah tidak pernah membentuk partai yang terorganisir untuk menegakkan negara Islam, maka itu bertentangan dengan firman Allah:
"..Allah ridla terhadap mereka (shahabat) dan mereka pun merasa puas terhadap (limpahan rahmat)Nya. Mereka itulah partai Allah. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya partai Allah itulah yang beruntung" (Al Mujadalah: 22).
-------------------
6)     Lihat Al Mustadrak, jilid IV, halaman 320.
7)     Lihat Shahih Bukhari, hadits no. 3455; dan Shahih Muslim, hadits no. 1844.
Juga bertentangan dengan sabda Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi dengan sanad yang shahih8):
"Jika masyarakat kaum Muslimin melihat penguasa yang zhalim lalu tidak mencegahnya dari kezhaliman itu, maka hampir-hampir ditimpakan azab atas diri mereka".
Sabda Rasul ini merupakan penjelasan tentang amal jama'i atau kegiatan da'wah yang dilakukan oleh masyarakat, atau sekelompok kaum Muslimin dalam wadah satu partai yang diperintahkan untuk membentuknya agar dapat melaksanakan amar ma'ruf nahi munkar. Perintah ini lebih ditegaskan lagi dalam firman Allah SWT:
"(Dan) Hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan (Islam), menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar. Merekalah orang-orang yang beruntung". (Ali Imran: 104).
Di bawah ini contoh salah seorang anggota Hizbur Rasul, yakni Mush'ab bin Umair ra. Allah menolongnya menyebarkan Islam di Madinah sebagai dasar bangunan negara Islam di sana, setelah ia berhasil mengajak tokoh-tokoh masyarakat Madinah (73 pemimpin) untuk masuk Islam. Kemudian mereka datang ke Makkah untuk menyerahkan kekuasaannya kepada Rasulullah saw. Karena itu, dalam hal ini tidak boleh dibedakan antara fardlu mengangkat khalifah dan fardlu menuntut ilmu.  
-------------------
8)     Lihat Sunan Abu Dawud, hadits no. 4338; Sunan Tirmidzi, hadits no. 3059; Sunan Ibnu Majah, hadits no. 4005; Sunan Ibnu Hibban hadits no. 1837.
Keduanya merupakan fardlu kifayah, tidak bisa ditinggalkan salah satunya sebagaimana halnya tidak bisa ditinggalkannya salah satu dari shalat dan shaum. Sebab, memang yang diperintahkan kepada mukallaf (manusia yang sudah akil baligh) adalah kedua-duanya.
Di antara pejuang (gerakan) Islam ada yang berpendapat bahwa jihad adalah satu-satunya jalan yang ditempuh utuk mendirikan negara Islam. Pendapat ini tidak tepat. Sebab, pengertian jihad adalah peperangan melawan negara-negara kafir yang memusuhi Islam dan kaum Muslimin, dengan harta, jiwa dan lidah, untuk menggabungkan negeri-negeri mereka ke negeri-negeri kaum muslimin, serta menaklukkan mereka agar cahaya Islam tersebar ke negeri-negeri kafir tersebut. Yang menjadi tujuan jihad lainnya adalah untuk menghilangkan segala penghalang yang bersifat fisik dan merintangi kaum muslimin untuk menegakkan keadilan di bumi ini. Dalam usaha ini termasuk mengubah negeri mereka agar menjadi Darul Islam. Di samping itu, jihad adalah berupa peperangan untuk mempertahankan Darul Islam sebagaimana sikap Rasulullah saw dalam mempertahankan Madinah dalam Perang Ahzab. Dengan memperhatikan pengertian jihad tersebut, maka bagi kaum muslimin sekarang wajib melaksanakan jihad untuk memerangi kaum Yahudi (Israel) asal tidak berlindung kepada negara-negara kafir (misalnya AS) yang sombong dan angkuh itu.
Walaupun jihad merupakan fardlu yang harus berlanjut sampai Qiamat serta tidak dapat terhenti oleh sebab keadilan atau kezhaliman penguasa, tetapi ia merupakan fardlu lain selain dari fardlu pengangkatan khalifah yang berupa suatu usaha yang tujuannya mengubah sistem pemerintahan yang berlaku atas kaum muslimin dari sistem kufur ke sistem Islam tanpa melihat siapa penguasa itu. Sebab, usaha tersebut bukanlah usaha perorangan yang ditujukan terhadap pribadi penguasa. Ia bertujuan untuk mengubah undang-undang yang dihasilkan akal manusia dengan undang-undang dan peraturan yang diambil dari syariat Islam.
Itulah yang telah dilakukan Rasulullah saw di Madinah yang pada saat itu masih tunduk kepada peraturan kufur. Tetapi tatkala pemimpin-pemimpin Madinah membai'at Rasulullah saw, maka kota Madinah telah menjadi negara Islam yang di dalamnya diterapkan hukum-hukum Islam. Ketika Rasulullah saw wafat, para khalifah sesudahnya tetap berusaha mengambil bai'at orang-orang yang mewakili rakyat untuk melaksanakan hukum Islam di tengah masyarakat.          Di masa kini tidak ada satu negeri pun yang mengambil aturan Islam berdasarkan syariat Islam atau madzhab fiqih Islam apapun, walaupun sebagian masih menganggap bahwa negara mereka adalah negara Islam. Mereka masih mencampuradukkan antara sistem Islam dengan sistem lain. Padahal peraturan-peraturan dan hukum-hukum Islam dapat diambil dari pendapat para fuqaha seperti Imam Syafi'i, Maliki, Hanafi, Hambali, Ja'far, Zaid dan lain-lain, atau diambil langsung dari dalil-dalil syara' melalui penggalian hukum (proses ijtihad) yang benar. Oleh karena itu sudah menjadi kewajiban kaum muslimin untuk mengangkat seorang khalifah yang mengurusi kaum Muslimin berdasarkan apa yang diturunkan oleh Allah SWT, bukan berdasarkan apa yang tercantum dalam konstitusi Amerika, peraturan dan resolusi PBB dan juga berdasarkan sosialisme, serikat buruh maupun sosialisme Internasional atau marxisme.
Oleh karena itu, jihad merupakan suatu kegiatan yang dilakukan oleh negara Islam sendiri, atau dilakukan oleh kaum muslimin, tanpa seijin Imam dalam situasi dan kondisi mengusir pasukan kafir, apabila terputus komunikasi dengan Imam. Ini berbeda dengan hukum mengangkat seorang khalifah bagi kaum Muslimin yang dilakukan tanpa mengangkat senjata terhadap penguasa yang ada, walaupun mereka tidak menerapkan Islam.
Mengenai masalah mengangkat senjata, ada di antara aktifisda'wah yang berkata bahwa jika kelompok kita telah ditimpa bahaya dari penguasa saat berjuang menegakkan kekhalifahan, maka dalam keadaan ini kita berhak untuk membela diri dan boleh berperang dan memerangi penguasa yang memerangi kita. Mereka bertolak dari berbagai hadits, seperti:
"Siapa saja yang mati tatkala membela diri, maka matinya adalah mati syahid" (HR Ibnu 'Asyakir, dan Ath Thabari dengan lafaz mirip) 9)
Hadits-hadits seperti di atas tidak bisa dijadikan sebagai hujjah. Sebab, tidak ada kaitannya dengan masalah pembelaan diri terhadap penguasa yang memerangi kaum Muslimin. Hadits-hadits terebut tercantum pada kitab-kitab fiqih dalam bab: "Menjauhkan Pihak yang Mengancam Kita".

-------------------
9) Lihat Kanzul 'umaal, Al Burhan Furi,  hadits no. 11172 dan 11238.    Dalam hal ini hadits-hadits tersebut telah memberi rukhsah bagi kaum muslimin untuk menjauhkan serangan fihak yang mengancam diri, harta dan kehormatan mereka, walau pembelaan tersebut mengakibatkan seseorang meninggal dunia. Pihak pengancam biasanya dari kalangan orang-orang terhina, seperti pencuri dan perampok yang cenderung membunuh atau merampas dan mengambil harta orang lain dengan cara sembunyi-sembunyi atau terang-terangan. Orang-orang tersebut berbeda dengan penguasa yang dimaksud dalam firman Allah SWT:
"Negeri akhirat itu, Kami jadikan untuk orang-orang yang tidak ingin menyombongkan diri dan berbuat kerusakan di (muka) bumi.." (Al Qashash: 83)
Yang dimaksud dengan "orang yang menyombongkan diri dan berbuat kerusakan" seperti Fir'aun, misalnya, adalah penguasa zhalim tetap ada dan berkuasa di setiap masa. Para penguasa ini berbeda dengan orang-orang yang tujuannya hanya hendak merusak saja. Lagi pula, para perampas, pencuri dan perampok itu adalah manusia hina yang tidak ingin menyombongkan diri.
Membela diri berbeda dengan membela da'wah. Sebab, penguasa tidak memerangi para pejuang da'wah Islam hanya semata-mata karena ingin merampas kekuasaan mereka, tetapi karena mereka membawa da'wah Islam. Oleh karena itu dalil tersebut tidak bisa dijadikan sebagai pegangan untuk mengambil hukum syara' yang membolehkan suatu gerakan da'wah memerangi penguasa zhalim. Bahkan sebaliknya. Sebab, Rasulullah saw dan para Shahabat telah ditimpa berbagai macam bahaya /penganiayaan di Mekah sebelum tegaknya negara Islam. Mereka bersabar dan menahan diri, sehingga diberi rukhsah untuk orang-orang yang lemah untuk berhijrah ke Habsyah. Mereka tidak diijinkan untuk berperang.
Islam memang agama yang lengkap dan sempurna, sebagaimana ditegaskan dalam firman Allah SWT:
"Pada hari ini telah Kusempurnakan bagimu agamamu, telah Kucukupkan nikmatKu bagimu, dan telah Kuridlai Islam menjadi agamamu".        Oleh karena itu, tidak benar bila ada yang berpendapat bahwasanya keadaan kita sekarang lain dengan masa Rasulullah. Maka menurut pendapat tersebut, kita dibolehkan berijtihad dan menggunakan akal kita untuk mencari suatu metode da'wah yang sesuai dengan keadaan masa kini.
Perbedaan fakta tidak ada kaitan dengan masalah fikrah (ide dasar) dan thariqah (pola operasional) da'wah. Perbedaan itu boleh ada dalam penggunaan sarana-sarana dan berkaitann dengan peristiwa-peristiwa yang selalu berkembang. Dahulu orang berpindah-pindah dengan onta sebagai alat transportasi atau dengan jalan kaki. Namun pada masa kini, orang-orang menggunakan pesawat terbang dan mobil sebagai alat transpor. Mengenai fakta yang berkembang ini, para fuqahaa telah menentukan suatu kaidah syara', yaitu:
"Hukum asal segala sesuatu adalah mubah, kecuali bila ada suatu dalil yang mengharamkannya".
Kaidah tersebut telah diambil dari berbagai ayat Al Qurâan, seperti antara lain ayat 29 surat Al Baqarah. Meskipun demikian ayat tersebut tidak ada kaitannya dengan perbuatan manusia atau aktifitas suatu gerakan.
Adapun tentang kejadian-kejadian dan perbuatan manusia, maka hukum asal adalah "mengikatkan diri dengan hukum syara'". Tidak ada dalam Islam satu ijtihad pun yang berdasarkan akal saja.
Pengertian ijtihad di sini adalah berusaha semaksimal mungkin untuk mengetahui hukum-hukum syara' tentang masalah-masalah yang bersifat praktis yang dapat diambil dari rincian dalil-dalil syara'. Sedang pengertian hukum syara' adalah khitabusysyar'i, yaitu perintah dan larangan Allah SWT kepada RasulNya yang berkaitan dengan perbuatan manusia. Seruan tersebut dapat diambil dari dalil-dalil syara', yaitu Al Qur'an, As Sunnah, dan apa yang ditunjukkan oleh keduanya, berupa ijma Shahabat dan qiyas. Mengeluarkan hukum berdasarkan keputusan akal semata, berarti merujuk kepada akal, bukan kepada syara'. Perbuatan semacam ini tidak berbeda dengan tindakan orang-orang kafir. Sebab, mereka melakukan apa saja yang mereka anggap sesuai dengan kehendak dan akalnya. Karena itu, perbuatan tersebut tidak dapat disesuaikan (disamakan) dengan Islam yang di dalam Islam ia merupakan kepatuhan dan ketaatan kepada Allah SWT. Ketaatan itu adalah mengikuti dan melaksanakan apa yang diperintahkanNya, sebagaimana yang telah ditentukan dalam Firman Allah SWT:
"(Dan) Siapakah yang lebih sesat daripada orang yang mengikuti hawa nafsunya dengan tidak mendapat petunjuk dari Allah sedikitpun.." (Al Qashash: 50).
"Akan tetapi orang-orang yang zhalim, mengikuti hawa nafsunya tanpa ilmu pengetahuan (yang bersumber dari Allah).." (Ar Ruum: 29).
Itulah perbuatan mereka yang tidak dilandasi oleh dalil syara'. Kebaikan bukanlah sesuatu yang dipilih atau ditentukan oleh manusia, melainkan apa yang dipilih/ditentukan oleh syara'.  Syara'lah yang menjadi tolok ukur bagi seorang Muslim. Menurut pandangan syara', perbuatan baik, buruk, terpuji dan tercela yang membawa manfaat dan mudlarat; atau yang memperbaiki dan merusak masyarakat, adalah apa yang ditunjukkan syara' saja; bukan apa yang ditentukan oleh akal dan hawa nafsu manusia. Ini sesuai dengan firman Allah SWT: 
“Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui" (Al Baqarah: 216).
Juga berdasarkan apa yang ditunjukkan oleh sabda Rasulullah saw:
            "Siapa saja yang menambah sesuatu dalam urusan agama ini, yang tidak merupakan bagian darinya, maka hal itu tertolak (yakni harus ditinggalkan)" (HSR Bukhari, Muslim, dan Ahmad).10)
-------------------
10)   Lihat Shahih BukhariJilid VI, halaman 221; Shahih Muslim, hadits no. 18 dan 1718;  Musnad Imam Ahmad, jilid VI, halaman 270.
Apa yang dihasilkan dari pendapat manusia yang berdasarkan akalnya, kecenderungan dan keinginannya, adalah berbeda dengan apa yang telah ditentukan syara'. Oleh karena itu, harus ada suatu dalil bahwa pendapat itu berasal dari syara'. Dalam hal ini tidak boleh menyamarkan pendapat tersebut dengan hadits Rasulullah, sebagaimana yang ditunjukkan dalam hadits Rasulullah saw:
"Siapa saja pada masa Islam mengajarkan suatu sunnah/perbuatan yang baik, maka ia mendapatkan pahalanya beserta pahala orang yang mengikutinya tanpa ia mengulanginya; dan siapa saja yang mengajarkan sesuatu sunnah/perbuatan yang buruk, maka ia mendapat dosanya dan dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun". (HSR Muslim, Ahmad, Tirmizhi, An Nasa'i, dan Ibnu Majah).11)
Maksud perbuatan sunnah di sini adalah perbuatan yang diikuti dan ditiru oleh orang banyak. Jika perbuatan itu baik, maka harus ada dalil syara' yang menunjukkan kebaikan perbuatan tersebut, begitu pula halnya dengan perbuatan buruk yang sama-sama memerlukan dalil. Karena itu, Rasulullah saw bersabda: 
"Sesungguhnya anak (wali) Adam yang pertama, dibebankan dosa perbuatan jahat setiap pembunuh sampai Hari Kiamat". (HSR Bukhari, Muslim, Tirmidzi, dan An Nasa'i).12)
-------------------
11)   Lihat Al Fathul Kabir, Yusuf An Nabahani,  jilid III, halaman 200.
12)   Lihat Shahih Bukhari jilid XII, halaman 169; Shahih Muslim hadits no. 1677; Sunan Tirmidzi hadits no. 2675; Sunan An Nasa'i, jilid VII, halaman 82.
Dengan demikian, sunnah buruk semacam ini adalah perbuatan dosa. Sebab, Allah SWT telah mengharamkan pembunuhan.Bukti larangan dan penjelasan hal tersebut adalah riwayat hadits di atas, yaitu bahwasanya telah datang sekelompok orang kepada Rasulullah saw dengan penuh rasa tertarik pada Islam ketika beliau berada di masjid. Pada saat itu mereka memakai pakaian yang compang-camping yang menonjolkan aurat mereka. Abu Bakar ra lalu segera pulang ke rumah untuk mengambil pakaian yang dimilikinya, kemudian dibawanya ke masjid dan diberikan kepada mereka. Para Shahabat yang melihat tindakan Abu Bakar itu terkejut dan segera menyadari bahwa orang-orang tersebut memerlukan pakaian. Segeralah mereka mengikuti perbuatan Abu Bakar. Lalu Rasulullah bersabda sebagaimana tercantum dalam hadits di atas. Perbuatan Abu Bakar dan sahabat termasuk perbuatan shadaqah, seperti yang banyak dijelaskan dalam dalil syara'.
Penjelasan terakhir mengenai kesalahfahaman yang ada pada sebagian aktifis (gerakan) Islam adalah bahwa di antara kelompok da'wah ada yang berperang dan berkolaborasi bersama dengan suatu kelompok pemberontak untuk melawan pemberontak lain. Mereka berpendapat bahwa kelompok yang dibantunya itu lebih Islami atau dapat memperkuat posisi kaum muslimin atau posisi gerakan itu sendiri. Mereka melakukan perbuatan ini untuk mencari dukungan, meskipun dukungan itu nantinya akan datang dari pihak lawan.
Kelompok semacam ini menggunakan teori "tujuan membolehkan segala cara" yang merupakan pemikiran dasar Barat yang dicetuskan Machiavelli. Mereka mengerjakan sesuatu berdasarkan pendapat dan persangkaan semata, tanpa dalil yang mendukungnya. Sementaradalil syara' menunjukkan pengertian yang berlawanan dengan kelompok itu, sebagaimana firman Allah SWT:
"Maka Perangilah para pembangkang itu...!" (Al Hujurat: 9).
Ayat ini lafadznya 'aam (umum), mencakup setiap kelompok pemberontak. Jika kelompok pembangkang itu jumlahnya 1, 2 atau 10, maka wajib kaum muslimin memerangi mereka, seluruhnya. Tetapi jika kaum muslimin memihak pada salah satunya, berarti mereka benar-benar berperang bersama pihak pemberontak, bukannya memeranginya, sebagaimana perintah Allah di atas. Perbuatan ini jelas-jelas diharamkan oleh syara'.
Oleh karena itu, tidak ada alasan lagi bagi seseorang untuk tidak berjuang, atau berjuang tetapi berada di jalan yang salah. Bahkan, seharusnya setiap Muslim mempunyai cita-cita tinggi untuk merealisasikan Islam di dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Cukuplah apabila ada satu kelompok da'wah yang berusaha menegakkan pemerintahan khilafah Islam, asalkan kelompok tersebut memiliki kekuatan politik yang cukup prima. Bagi kaum Muslimin yang lainnya, masing-masing memperjuangkan Islam sesuai dengan bidangnya.
Jika semua cara yang diuraikan di atas tidak disahkan oleh Islam, maka tinggal satu cara lagi untuk menegakkan pemerintahan Islam, yaitu da'wah yang dilaksanakan Rasulullah saw, yang menjadi suri teladan kita berdasarkan wahyu yang diterimanya dari Allah swt. Da'wah beliau disimpulkan sebagai berikut:
Beliau mulai mengajak masyarakat. Kemudian diumumkan terang-terangan untuk mendapatkan dukungan masyarakat, untuk mengubah persepsi (mafahim), keyakinan (qana'at) dan standar (maqayis) masyarakat. Kemudian meminta perlindungan dari pihak pimpinan atau tokoh-tokoh masyarakat (yang sudah memeluk Islam) sebagaimana tindakan Rasulullah saw kepada penduduk Yatsrib yang menerima dan melindungi Rasul dan mendirikan negara Islam yang pertama di dunia.
Metode da'wah tersebut merupakan suatu kelaziman bagi kaum muslimin. Ia merupakan hukum syar'i yang diambil melalui ijtihad yang sah. Karena itu, hendaklah mereka segera mencari ridla Allah SWT dengan melaksanakan perintahNya, dan hendaklah mereka mengetahui bagaimana cara melaksanakan kewajiban tersebut tanpa mencampuradukkan antara fardlu tersebut dengan fardlu-fardlu yang lainnya.
[bersambung]

Informasi Mailing List Syabab Hizbut Tahrir

Untuk Subscribe (Daftar ke Milis), kirim email ke :
Syabab-Hizbut-Tahrir-subscribe@yahoogroups.com


Untuk Unsubscribe (Keluar dari Milis), kirim email ke :
Syabab-Hizbut-Tahrir-unsubscribe@yahoogroups.com

Untuk Informasi Website, buka di :
http://groups.yahoo.com/group/Syabab-Hizbut-Tahrir
---------------------------------------------
Link resmi Hizbut Tahrir yang terkait :
1. www.al-islam.or.id  (Indonesia) : Buletin Jum'at, Berita Aktual, Forum Diskusi (Fiqh, Web Site, Partai Politik), Al-Waie : Jurnal Dakwah dan Politik - Ekonomi, Kitab Islami

2. www.hizb-ut-tahrir.org  (English, Arab) : Profil Partai Islam, Analisis Politik, Buku dan Leaflet Islam, Publikasi Fikroh Islami, Kajian Hukum Syara

3. www.khilafah.com  (English) : Majalah Islam, Buku-buku Islam, Berita Dunia Islam, Pemikiran Islam, Jurnal Materi

4. www.ramadhan.org  (English) : Informasi Shaum, Ceramah Ramadhan, Tafsir Al-Qur'an, Al-Hadits (Audio & Video), e-Cards, Screen Saver

5. www.al-aqsa.org  (English) : Berita Aktual dari Palestina, Khutbah Jum'at Masjid Al-Aqsa

 
×
Judul