By: Asep Kurniawan [Abdul Hanif] (Ketua Program Literasi Sekolah Alam Insan Cemerlang)
Hari ini, Selasa,
21 November 2017, agenda rutinitas di Sekolah Alam Insan Cemerlang adalah SalCa
(Selasa membaca) Jendela Dunia baru dimulai kembali setelah beberapa pekan
tertunda karena faktor cuaca yang kurang mendukung untuk dilaksanakan secara
klasikal di lapangan.
Saya pribadi
mencoba membuka koleksi lama untuk direview, Nizamul Uqubat wa Ahkamul Bayinat
fil Islam (Sistem Sanksi dan Hukum Pembuktian dalam Islam).
Kitab/buku ini
mengupas tuntas hukum-hukum seputar persanksian dan metode pembuktian di
pengadilan dalam sistem islam. Nuansa khazanah islam sangat kental terasa
karena menhadirkan dalil-dalil syar’i yang telah melewati yang sudah ditarjih
dan istinbath (penggalian) hukum yang mengacu kepada metodologi ushul fikih
khas Aswaja banget.
Ketika
membacanya, kita seolah dibawa pada pengalaman pelaksanaan dan penerapan hukum
islam dimasa peradaban kekhilafahan islam yang menampilkan sisi keadilan yang
luar biasa. Kita seolah dibawa sebagai pelaku sejarah penerapan hukum islam
pada masanya.
Sistem syariat
islam adalah satu-satunya sistem hukum yang mampu bertahan lebih dari 14 abad.
Bahkan, setelah Negara Islam dihancurkan pada awal abad 20, sebagian dari
hukum-hukum islam masih dilaksanakan oleh kaum muslim.
Sistem hukum
islam telah diterapkan sejak berdirinya Negara Islam di Madinah (pada masa
rasulullah SAW); sistem hukum ini telah teruji secara nyata dalam berbagai
kondisi, zaman, berbagai negeri, beragam suku bangsa dan ras, bermacam-macam kebiasaan;
dan selama waktu itu pula telah berhasil menuntaskan jutaan masalah,
menyelesaikan jutaan problem yang dihadapi oleh kaum muslim dan Negara Islam.
Andai bisa
membayangkan kompleksitas masyarakat yang hidup di dalam Negara Islam, yang
wilayahnya terentang dari Andalusia (di Spanyol) hingga kepulauan di Asia
Tenggara. Di dalamnya terdapat berbagai bangsa, seperti bangsa Portugis, Moor,
Romawi, Persia, Armenia, Arab, Niger, India, Cina, Melayu, dan sebagainya. Di
dalamnya juga terdapat ahlu dzimmah yang beragama Yahudi, Nasrani, Mazdak dan
Zoroaster, Hindu, Budha, penganut Paganis, dan lain-lain. Namun, seluruhnya
hidup tenteram di bawah kekuasaan Islam yang menerapkan satu jenis hukum, yaitu
sistem hukum Islam.
Salah satu kunci
keberhasilan sistem hukum Islam—dalam bidang peradilan—adalah tegas dan adilnya
sanksi-sanksi yang dijatuhkan. Seluruh masyarakat (termasuk Khalifah) sama
kedudukannya di depan hukum. Terdakwa maupun pendakwa mempunyai kesempatan yang
sama untuk melontarkan argumentasi di dalam sidang peradilan. Dan keputusan
Qadhi (hakim) bersifat mengikat dan final.
Buku/kitab ini
mengupas sistem persanksian di dalam Islam, dilengkapi dengan hukum-hukum
mengenai pembuktian. Disajikan dalam bentuk yang simpel, argumentatif, dan
praktis.
0 komentar:
Posting Komentar