Oleh:
Abdul Hanif | Majelis Tsaqofia
Sebelumnya
saya ingin menyampaikan bahwa tulisan ini mungkin lebih kepada curhatan isi
hati saya, namun saya berharap ada manfaat yang bisa dipetik.
Sejak kemunculannya di Cina
tepatnya di kota Wuhan pada akhir tahun 2019, Covid-19 kini tak sekedar wabah biasa
lagi, tapi sudah menjadi pandemik yang menakutkan bahkan memberi ancaman serius
terhadap keselamatan nyawa manusia. Sudah banyak negara yang menjadi tempat
persinggahan si kecil berbahaya ini hingga mampu menguncang dunia dan menelan
banyak korban.
Lantas bagaimana kita
menyikapi pandemik Covid-19 ini?
Banyak ragam pendapat dan
pandangan dalam menyikapi pandemik yang menakutkan ini mulai dari sudut pandang
secara medis, agama, hingga politik. Bahkan ada yang mecoba menyangkutpautkan
dengan konspirasi global. Tentu kita perlu menyikapinya dengan bijaksana dan
berpikir mendalam agar tak salah kaprah dan asal tuduh.
Pertama, kita harus menyadari bahwa
apa yang telah menimpa kita merupakan qadha dari Allah Swt. dan dalam hal ini
kita wajib beriman dan ridha terhadap qadha Allah Swt. Tersebut.
Allah Swt berfirman:
مَا أَصَابَ مِنْ مُصِيبَةٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ وَمَنْ يُؤْمِنْ
بِاللَّهِ يَهْدِ قَلْبَهُ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
“Tidak ada suatu musibah pun yang menimpa seseorang kecuali dengan ijin
Allah; dan barangsiapa yang beriman kepada Allah niscaya Dia akan memberi
petunjuk kepada hatinya. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. al-Taghabun: 11)
قُلْ لَنْ يُصِيبَنَا إِلَّا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَنَا هُوَ
مَوْلَانَا وَعَلَى اللَّهِ فَلْيَتَوَكَّلِ الْمُؤْمِنُونَ
“Katakanlah:
“Sekali-kali tidak akan menimpa kami melainkan apa yang telah ditetapkan oleh
Allah bagi kami. Dialah pelindung kami, dan hanya kepada Allah orang-orang yang
beriman harus bertawakal”
(QS. At-Taubah: 51)
Kedua, kaum muslim harus semakin meningkatkan
taqarrub kepada Allah dan segera bertaubat atas segala kesalahan yang dilakukan
karena manusia tidak pernah terlepas dari berbuat dosa dan kesalahan, perbanyak
do’a dan amal salih. Dengan demikian, kita akan dekat dengan Allah dan Allah
pun akan mencintai kita. Jika Allah telah mencintai kita, bukan hal yang
mustahil Allah akan segera mengakhiri pandemik Covid-19 yang menimpa kita saat
ini.
Dalam
sebuah hadits Qudsi dijelaskan:
وَمَايَزَالُ عَبْدِيْ يَتَقَرَّبُ
إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ فَإِذاَ أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ
الَّذِيْ يَسْمَعُ بِهِ وَبَصَرَهُ الَّذِيْ يُبْصِرُ بِهِ وَيَدَهُ الَّتِيْ
يَبْطِشُ بِهَا وَرِجْلَهُ الَّتِيْ يَمْشِيْ بِهَا، وَلَئِنْ سَأَلَنِيْ
َلأُعْطِيَنَّهُ، وَلَئِنِ اسْتَعَاذَنِي َلأُعِيْذَنَّهُ
“Tiada henti-hentinya
hamba-Ku mendekatkan dirinya kepada-Ku dengan perbuatan-perbuatan sunnah nafilah
sehingga Aku mencintanya. Kalau Aku sudah mencintainya, maka aku akan menjadi
pendengarannya yang ia mendengar dengannya dan Aku akan menjadi penglihatannya
yang ia melihat dengannya; dan Aku akan menjadi tangannya yang ia pergunakan;
dan Aku akan menjadi kakinya yang ia berjalan dengannya. Jika ia meminta
kepada-Ku niscaya akan Kuberi apa yang ia minta; dan jika ia memohon
perlindungan pada-Ku niscaya Aku lindungi”
(lihat Fathul Baari, Syarah Shahih Bukhari, XI/341-345)
Ketiga,
di samping beriman dan ridha terhadap qadha Allah, kaum muslim wajib untuk
memaksimalkan ikhtiar dalam menghadapi sebuah musibah, termasuk dalam
menghadapi pandemik Covid-19 ini. Islam telah memberikan tuntunan kepada kita
dalam menghadapi sebuah wabah penyakit.
Dalam beberapa riwayat dijelaskan:
إِذَا سَمِعْتُمْ بِالطَّاعُونِ
بِأَرْضٍ فَلَا تَدْخُلُوهَا وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلَا
تَخْرُجُوا مِنْهَا
“Jika kamu mendengar wabah di suatu wilayah, maka
janganlah kalian memasukinya. Tapi jika terjadi wabah di tempat kamu berada,
maka jangan tinggalkan tempat itu.” (HR.
al-Bukhari)
أَنَّ عُمَرَ خَرَجَ إِلَى الشَّامِ
فَلَمَّا جَاءَ سَرْغَ بَلَغَهُ أَنَّ الْوَبَاءَ قَدْ وَقَعَ بِالشَّامِ
فَأَخْبَرَهُ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا سَمِعْتُمْ بِهِ بِأَرْضٍ فَلَا
تَقْدَمُوا عَلَيْهِ وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلَا تَخْرُجُوا
فِرَارًا مِنْهُ
Sesungguhnya Umar sedang dalam perjalanan menuju Syam, saat sampai di
wilayah bernama Sargh. Saat itu Umar mendapat kabar adanya wabah di wilayah
Syam. Abdurrahman bin Auf kemudian mengatakan pada Umar jika Nabi Muhammad SAW
pernah berkata, “Jika kamu mendengar wabah di suatu wilayah, maka janganlah
kalian memasukinya. Tapi jika terjadi wabah di tempat kamu berada, maka jangan
tinggalkan tempat itu.” (HR. Muslim).
Rasulullah SAW bersabda:
الطَّاعُونُ آيَةُ الرِّجْزِ ابْتَلَى
اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بِهِ نَاسًا مِنْ عِبَادِهِ فَإِذَا سَمِعْتُمْ بِهِ فَلَا
تَدْخُلُوا عَلَيْهِ وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلَا تَفِرُّوا
مِنْهُ
“Wabah Tha’un adalah suatu ayat, tanda kekuasaan Allah Azza wa Jalla yang
sangat menyakitkan, yang ditimpakan kepada orang-orang dari hambaNya. Jika
kalian mendengar berita dengan adanya wabah Tha’un, maka jangan sekali-kali
memasuki daerahnya, dan jika Tha’un telah terjadi pada suatu daerah dan kalian
disana, maka janganlah kalian keluar darinya.” (HR. Muslim)
Beliau SAW juga bersabda:
لَا تُورِدُوا الْمُمْرِضَ عَلَى
الْمُصِحِّ
“Janganlah kalian mencampurkan (unta) antara yang sakit
dengan yang sehat” (HR. al-Bukhari).
عَنْ يَعْلَى بْنِ عَطَاءٍ عَنْ
عَمْرِو بْنِ الشَّرِيدِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ كَانَ فِي وَفْدِ ثَقِيفٍ رَجُلٌ
مَجْذُومٌ فَأَرْسَلَ إِلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
إِنَّا قَدْ بَايَعْنَاكَ فَارْجِعْ
Dari Ya’la bin ‘Atha dari ‘Amru bin al-Syarid dari
bapaknya dia berkata; “Dalam delegasi Tsaqif (yang akan membaiat) terdapat
seorang yang berpenyakit kusta. Maka Rasulullah SAW mengirim seorang utusan
supaya mengatakan kepadanya: ‘Kami telah menerima baiat Anda. Karena itu Anda
dipersilakan pulang’” (HR. Muslim).
Hadits-hadits di atas memberikan penjelasan kepada kita
bagaimana ikhtiar yang harus kita lakukan dalam menghadapi sebuah wabah
penyakit berbahaya. Larangan memasuki wilayah yang terkena wabah, larangan
keluar bagi orang yang tinggal di daerah yang terkena wabah, larangan
mencampuradukkan antara yang sakit dan yang sehat, serta sikap khalifa Umar bin
Khattab saat mendengar wabah penyakit di suatu daerah, semua itu memberikan
indikasi kepada kita bahwa selain ridha terhadap qadha Allah, kita pun wajib
untuk memaksimalkan ikhtiar dalam rangka mencegah dan menanggulangi penyebaran
wabah penyakit.
Ditataran individu dan masyarakat, sejumlah protokol
kesehatan wajib kita jalankan sebagaimana yang disarankan oleh para ahli
kesehatan meskipun kita tidak berada di wilayah episentrum pandemik. Misalnya
senantiasa mencuci tangan, menjaga kebersihan diri dan lingkungan, menggunakan
masker saat keluar rumah, melakukan upaya social dan pysical distancing, tidak
berjabat tangan, berdiam diri di rumah jika tidak ada keperluan mendesak, serta
segera melapor dan memeriksakan diri apabila merasa kurang sehat atau baru
pulang dari wilayah episentrum penyebaran penyakit.
Di samping itu, dalam kondisi seperti ini, dibutuhkan
kerjasama yang solid dan kesadaran dari seluruh warga masyarakat untuk saling
menjaga dan memperhatikan diri dan lingkungan serta sigap menolong apabila ada
yang sakit di lingkungan sekitar. In syaa Allah itu akan dicatat sebagai amal
salih di sisi Allah. Dan ini merupakan wujud pengamalan dari qimah insaniyah
(sisi nilai kemanusiaan) yang sangat dianjurkan oleh syariat.
Sementara itu, menyepelekan suatu wabah penyakit
merupakan kekeliruan besar, terlebih Covid-19 merupakan pandemik yang mengancam
keselamatan nyawa. Rasulullah menjelaskan:
فِرَّ مِنَ المجذومِ كما تَفِرُّ مِنَ
الأسدِ
“Larilah dari penyakit kusta sebagaimana engkau lari dari
singa” (HR. al-Bukhari).
Sebagian ulama juga memahami bahwa penafian tersebut
bermakna larangan, yakni larangan menularkan penyakit kepada yang lain.
Sebagaimana sabda Rasulullah:
لا ضرر وضرار
“Tidak ada yang memudharatkan dan dimudharatkan.”
Ditataran negara, dalam hal ini penguasa atau pemerintah
semestinya sigap dan cerdas melakukan tindakan dengan berpedoman kepada
manajemen risiko saat pertama kali wabah penyakit itu muncul di suatu wilayah
dan melakukan kebijakan LOCKDOWN di wilayah yang diduga menjadi episentrum
(pusat awal) penyebaran wabah sebagaimana yang dilakukan oleh khalifah Umar bin
Khattab saat mendengar berita wabah di salah satu daerah di wilayah Syam dengan
memberlakukan lockdown di daerah tersebut sehingga wabah penyakit tersebut
tidak menyebar ke daerah lainnya dan bisa menekan angka korban ke batas paling
rendah. Dengan kebijakan lockdown di wilayah episentrum, maka daerah lain akan
tetap bebas beraktivitas seperti biasa, bekerja, bermuamalah dan beribadah
tanpa dihantui rasa takut. Dengan demikian, atmosfir roda perekonomian akan
tetap terjaga dan bahkan wilayah yang tidak terdampak dapat membantu wilayah
episentrum yang di lockdown dari sisi ekonomi dan kesehatan.
Negara pun wajib menjamin kebutuhan pokok penduduk di
wilayah yang di lockdown secara gratis, terlebih hal itu telah dijamin oleh
Undang-Undang. Negara pun wajib menyediakan fasilitas kesehatan yang memadai
untuk menanggulangi dan mengobati pasien yang terinfeksi wabah, memberikan alat
perlindungan diri (APD) yang memadai kepada para tenaga medis sehingga jatuhnya
korban dari kalangan tenaga medis dapat diminimalisir, dan fasilitas kesehatan
disediakan bagi rakyat secara cuma-cuma karena menjaga keselamatan nyawa rakyat
adalah tanggung jawab negara.
Namun sayangnya, negeri kita sudah terlambat karena
kekeliruan dari kebijakan yang diambil pemerintah dengan tidak melakukan
lockdown di wilayah episentrum dalam hal ini adalah Jakarta. Akibatnya sekarang
wabah Covid-19 sudah menyebar ke berbagai wilayah secara tak terkendali. Dari
hari ke hari korban positif corona 2 terus bertambah dengan angka yang cukup
tinggi perharinya.
Peran negara sangat sentral dalam penanganan suatu wabah
penyakit. Jika pemerintah kurang tepat dalam mengeluarkan kebijakan dalam
mengatasi wabah penyakit, maka akibatnya bisa fatal, banyak nyawa yang akan
menjadi korban keganasan wabah suatu penyakit tak terkecuali tenaga medis.
Keempat, terkait pelaksanaan ibadah shalat berjamaah dan shalat
jumat, maka saya coba mengutip sebagian isi tulisan guru saya, Ust. Yuana Ryan
Tresna (Pengasuh Ma’had
Darul Hadits Khadimus Sunnah Bandung) sebagai berikut:
“Oleh karena itu, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No.
14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19
sudah tepat. Beberapa ketentuan berdasarkan penjelasan para para ahli fikih di
atas adalah sebagai berikut:
- Orang yang telah terpapar virus Corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Baginya shalat Jumat dapat diganti dengan shalat zhuhur, karena shalat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal. Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar;
- Orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar COVID-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zhuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya;
- Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun. Jika kami tambahkan, bisa juga dengan membuat jarak dalam shaf (para ulama membolehkan/shalatnya tetap sah, meski makruh). Demikian juga dengan shalat Jumat, bisa dilakukan dengan pembatasan dalam jumlah minimal (Seperti madzhab Hanafi minimal 3 orang, madzhab Maliki minimal 12 orang, madzhab Syafi’i minimal 40 orang, dst.);
- Dalam kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat Jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zhuhur di tempat masing-masing. Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran COVID-19, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim;
Dalam kondisi
penyebaran COVID-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat
dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak,
seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau
tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan
tetap menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19.”
Catatan dari saya, sekalipun di daerah yang tingkat
penularannya masih rendah dan boleh melaksanakan ibadah di mesjid seperti
biasanya, tetapi tetap harus memperhatikan dan menjalankan protokol kesehatan
dan keselamatan baik oleh pihak DKM dengan membersihkan mesjid secara rutin,
maupun oleh jamaah dengan memeriksa kesehatan terlebih dahulu sebelum ke mesjid
misalnya mengecek suhu tubuh, dll., membawa sejadah sendiri, mengenakan masker,
dan selalu dalam keadaan sudah bersuci dari rumah.
Dan berikut saya kutip salah satu hadits (dari soal jawab
KH. M. Shiddiq al-Jawi) yang berkaitan dengan rukhshah dalam ibadah shalat
jumat dengan mengacu pada ketentuan di atas:
عن
ابن عباس قال قال رسول اللّه صلى الله عليه وسلم من سمع المنادي فلم يمنعه من
اتِّباعه عذرٌ قالوا وما العذر؟ قال خوفٌ أو مرضٌ لم تقبل منه الصَّلاة الَّتي
صلّى
Dari Ibnu ‘Abbas RA, dia
berkata,”Telah bersabda Rasulullah
SAW,’Barangsiapa yang mendengar muadzdzin kemudian tidak mencegahnya untuk
mengikutinya kecuali ada udzur –para shahabat (menyela) bertanya,’Apa
udzurnya?’ Rasulullah SAW menjawab,”Rasa takut (khauf) atau sakit (maradh).’– maka tidak
diterima darinya sholat yang telah dia kerjakan.” (HR Abu Dawud, no. 551;
Tirmidzi, no. 217; Ibnu Majah, no. 793; Al Hakim, no 891; Ibnu Hibban, no.
2064; dan Daraquthni, no. 1574).
Hadis tersebut statusnya
shahih. Imam Al Hakim mengatakan, “Shahih
‘ala syarth al shahihain” (Haditsnya shahih mengikuti syarat
Bukhari dan Muslim). (Al Hakim, Al Mustadrak, Juz I, hlm. 193).
Para fuqaha menjelaskan bahwa
udzur yang berupa “khauf” (rasa takut) yang dimaksudkan dalam hadits tersebut
ada 3 (tiga) macam, sebagaimana penjelasan Imam Ibnu Qudamah sebagai berikut :
ويعذر في تركها الخائف لقول النبي صلى الله عليه وسلم العذر
خوف أو مرض، والخوف ثلاثة أنواع خوف على النفس وخوف على المال وخوف على الأهل
“Dan diberi udzur untuk
meninggalkannya (sholat Jumat) orang yang takut (al khaa`if), berdasarkan sabda Nabi SAW,”Udzur itu
adalah khauf (rasa takut) dan sakit (maradh).”
Dan khauf itu ada tiga macam : khauf ‘ala an nafsi
(takut akan kerselamatan jiwa), khauf ‘ala al maal
(takut akan kehilangan harta), dan khauf ‘ala al ahli
(takut akan keselamatan keluarga). (Ibnu Qudamah, Al Mughni, Juz I, hlm. 451).
Kelima, taati setiap syariah Allah tanpa memilih dan memilah
karena dalan setiap pelaksanaan syariah Allah, pasti ada manfaat yang dapat
dituai.
Perhatikan
hadits berikut:
وَمَاتَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِيْ بِشَيْءٍ
أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ«
“Dan tiada
bertaqarrub (mendekat) kepada-Ku seorang hamba dengan sesuatu yang lebih Ku
sukai dari pada menjalankan kewajibannya ” (Shahih Bukhari Juz XI, hal. 299, 297
)
Selalu mengonsumsi makanan yang halal dan baik yang telah
ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya, karena itulah yang terbaik bagi kita dari
pencipta kita.
Keenam, pelajaran paling penting bagi kita dari wabah corona 2
ini adalah bahwa Islam telah menggoreskan tinta emas dalam sejarah
keKhilafahan, bagaimana khilafah telah mampu menyelesaikan masalah wabah
penyakit secara utuh dan tuntas dan dalam waktu yang relatif singkat
sebagaimana yang pernah dilakukan oleh khalifah Umar bin Khattab.
Sistem Islam telah mampu memberikan perlindungan dalam
batas yang paling maksimal terhadap manusia karena dalam Islam satu nyawa
manusia itu jauh lebih berharga daripada dunia dan seisinya. Berbeda dengan
sistem kapitalis dan sisoalis saat ini, meskipun terlihat mampu menghadapi
pandemik corona, tetapi hakikatnya mereka rapuh, ekomoni global menjadi lesu
dan morat-marit.
Di samping itu, penerapan sistem interaksi sosial yang
khas dalam sistem islam (khilafah) turut andil memperkecil ruang gerak
penyebaran wabah penyakit. Misalnya dalam islam ada larangan pergaulan bebas
seperti ikhtilath (campur-baur antara pria dan wanita yang bukan mahram),
larangan berkhalwat, sampai berzina.
Sementara dalam sistem kapitalisme dan sosialisme tidak
terdapat aturan sistem interaksi sosial khas seperti itu. yang ada adalah
kebebasan yang kebablasan.
Sebagai contoh, tingginya angka kasus positif Covid-19 di
Eropa dan Amerika saat ini salah satu faktor penyebabnya adalah pergaulan
bebas, adanya ikhtilath, khalwat, berpegangan tangan, ciuman, hingga perzinaan.
Social dan pysical distancing sebenarnya sudah diajarkan
1400 tahun yang lalu dalam Islam dan diterapkan praktis oleh negara (khilafah)
dengan adannya larangan ikhtilath, khalwat, dan berzina.
Jadi, solusi tuntas dan terbaik dalam mengatasi wabah
pandemik corona ini adalah dengan khilafah. [AH]
Tambahan
(Diambil dari
Tulisan Ust. Yuana Ryan Tresna)
Seputar
hadits-hadits dha’if (lemah) tentang “Mesjid tempat berlindung dari penyakit”
Pertama, dari Anas bin Malik ra, Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّ اللهَ
تَعَالَى إِذَا أَنْزَلَ عَاهَةً مِنَ السَّمَاءِ عَلَى أَهْلِ الأرْضِ صُرِفَتْ
عَنْ عُمَّارِ الْمَسَاجِدِ.
“Sesungguhnya apabila Allah ta’ala menurunkan penyakit dari langit kepada
penduduk bumi maka Allah menjauhkan penyakit itu dari orang-orang yang
meramaikan masjid.” (HR. Ibnu Asakir dan Ibnu Adi).
Pada sanad hadits tersebut ada rawi bernama Zafir bin
Sulaiman, para ulama seperti Ibn ‘Adi mengomentari dalam kitabnya al-Kamil:
“Pada sanad ini terdapat Zafir bin Sulaiman, hadits-hadits yang diriwayatkannya
terbalik-balik sanad dan matannnya. Secara umum, hadits yang diriwayatkannya
tidak memiliki tabi’ dan hadisnya ditulis dengan menyertakan kedhaifannya.”
Ibn Hajar mengomentari dalam al-Taqrib: shaduq banyak
sekali kekeliruan dalam hadisnya, dan menyebutkan dalam Mathalib al-‘Aliyah
dengan sebutan: Ia dhaif.
Kedua, hadits dari Anas bin Malik ra, Rasulullah SAW
bersabda:
إِذا أرَادَ
الله بِقَوْمٍ عاهةً نَظَرَ إِلَى أهْلِ المَساجِدِ فَصَرَفَ عَنْهُمْ
“Apabila Allah menghendaki penyakit pada suatu kaum, maka Allah melihat
ahli masjid, lalu menjauhkan penyakit itu dari mereka.” (HR. Ibnu Adi, al-Dailami, Abu Nu’aim dan al-Daraquthni).
Hadits ini dinilai dhaif, gharib (munkar) oleh Imam Ibn
Katsir, dimana beliau menyatakan dengan menukil ucapan Imam al-Daraquthni.
Ketiga, shahabat Anas bin Malik ra berkata: “Aku
mendengar Rasulullah SAW bersabda:
يَقُولُ اللهُ
عَزَّ وَجَلَّ: ” إِنِّي لَأَهُمُّ بِأَهْلِ الْأَرْضِ عَذَابًا فَإِذَا نَظَرْتُ
إِلَى عُمَّارِ بُيُوتِي والْمُتَحَابِّينَ فِيَّ والْمُسْتَغْفِرِينَ
بِالْأَسْحَارِ صَرَفْتُ عَنْهُمْ “
Allah Azza wa Jalla berfirman: “Sesungguhnya Aku bermaksud menurunkan azab
kepada penduduk bumi, maka apabila Aku melihat orang-orang yang meramaikan
rumah-rumah-Ku, yang saling mencintai karena Aku, dan orang-orang yang memohon
ampunan pada waktu sahur, maka Aku jauhkan azab itu dari mereka. (HR. al-Baihaqi, dalam Syu’ab al-Iman)
Pada semua jalur sanad hadits di atas, berpangkal pada
rawi bernama Shalih al-Marri. Para ahli hadits menilai sebagai rawi yang
munkar.
Keempat, al-Imam al-Sya’bi, ulama salaf dari generasi
tabi’in ra berkata:
“كَانُوا إِذَا
فَرَغُوا مِنْ شَيْءٍ أَتَوُا الْمَسَاجِدَ “
“Mereka (para sahabat) apabila ketakutan tentang sesuatu, maka mendatangi
masjid.” (HR. al-Baihaqi, dalam Syu’ab al-Iman).
Perlu diketahui riwayat ini maqthu dari al-Syabi’,
sehingga tidak layak dijadikan sebagai hujjah. Sebenarnya atsar ini statusnya
hasan, namun seringkali keliru menerjemahkan kalimat “faraghu”, yang ia artikan
“apabila ketakutan”. Semestinya diartikan “apabila selesai dari suatu hal”.
Itu adalah dari tinjauan kritik sanad. Kita akui bahwa
tidak semua kedhaifannya parah. Ada beberapa yang dhaif ringan, sehingga masih
memungkinkan digunakan dalam fadha’il al-mal tentang keutamaan masjid.
Namun hadits-hadits di atas tidak lolos dari aspek kritik matan.
Dalam tinjauan kritik matan, hadits tersebut bertentangan
dengan matan hadits lain yang lebih kuat. Misalnya hadits riwayat imam
al-Bukhari yang menegaskan bahwa jika Allah menurunkan adzab, maka semua pasti
kena, baik kepada orang shalih maupun ahli maksiat; apakah ahli masjid ataupun
yang tak pernah ke masjid.
قَالَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَنْزَلَ اللَّهُ بِقَوْمٍ
عَذَابًا أَصَابَ الْعَذَابُ مَنْ كَانَ فِيهِمْ ثُمَّ بُعِثُوا عَلَى
أَعْمَالِهِمْ
“Ibnu Umar ra. mengatakan, Rasulullah SAW bersabda: “Jika Allah
menurunkan adzab, maka adzab itu akan mengenai siapa saja yang berada di
tengah-tengah mereka, lantas mereka dihisab sesuai amalan mereka.” (HR. al-Bukhari).
Demikian juga jika dikaitkan dengan adanya penyebaran
wabah penyakit, justru kita diperintahkan untuk melakukan isolasi diri dan
mengisolasi yang lain, atau dalam istilah adalah lockdown. Haditsnya sudah
kami sampaikan pada bagian sebelumnya.
Adapun jaminan Allah bagi orang yang memakmurkan masjid
adalah terkait pentunjuk (hidayah). Allah SWT berfirman:
مَا كَانَ
لِلْمُشْرِكِينَ أَنْ يَعْمُرُوا مَسَاجِدَ اللَّهِ شَاهِدِينَ عَلَى أَنْفُسِهِمْ
بِالْكُفْرِ أُولَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ وَفِي النَّارِ هُمْ خَالِدُونَ.
إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ
وَأَقَامَ الصَّلاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلا اللَّهَ فَعَسَى
أُولَئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ
“Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang
beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat,
menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain Allah, maka merekalah
yang termasuk golongan orang-orang yang selalu mendapat petunjuk (dari Allah
Ta’ala)” (QS. At-Taubah: 18).
Dengan demikian,
dalam kondisi tersebarnya wabah penyakit dengan penularan yang tinggi dan tak
terkendali, tidak tepat jika malah berkumpul dalam jumlah besar di
masjid-masjid. Masjid bukan tempat berlindung dari penyakit. Masjid adalah
tempat bagi umat Islam beribadah dan bertaubat.