JILID III
JILID I
Kepribadian setiap manusia terbentuk dari aqliyah (pola pikir) dan nafsiyah (pola sikap). Kepribadian tidak ada kaitannya dengan bentuk tubuh, asesori dan sejenisnya. Semua itu hanya (penampakan) kulit luar belaka. Merupakan kedangkalan berpikir bagi orang yang mengira bahwa asesoris merupakan salah satu faktor pembentuk kepribadian atau mempengaruhi kepribadian. Manusia memiliki keistimewaan disebabkan akalnya, dan perilaku seseorang adalah yang menunjukkan tinggi rendahnya akal seseorang, karena perilaku seseorang di dalam kehidupan tergantung pada mafahim (persepsi)nya, maka, dengan sendirinya tingkah lakunya terkait erat dengan mafahimnya dan tidak bisa dipisahkan. Suluk (tingkah laku) adalah aktifitas yang dilakukan manusia dalam rangka memenuhi gharizah (naluri) atau kebutuhan jasmaninya. Suluk berjalan secara pasti sesuai dengan muyul (kecenderungan) yang ada pada diri manusia untuk mencapai kebutuhan tersebut. Dengan demikian mafahim dan muyulnya merupakan tonggak atau dasar dari kepribadian.
Lalu, apa sebenarnya yang dinamakan dengan mafahim? Tersusun atas apa mafahim ini, dan apa saja yang dihasilkannya? Kemudian apa yang dinamakan dengan muyul? Apa yang memuncul-kannya, dan apa saja pengaruhnya? Perkara-perkara ini memerlukan penjelasan.
Mafahim adalah
makna-makna pemikiran bukan makna-makna lafadz. Lafadz adalah perkataan
yang menunjukkan kepada makna-makna. Terkadang ada faktanya, terkadang
pula tidak ada. Seorang penyair berkata:
Diantara para ksatria, ada seseorang yang jika engkau serang
Bagaikan piramid besi yang amat kokoh
(Tetapi) jika engkau lontarkan kebenaran (akidah) di hadapannya
Luluhlah keperkasaannya, dan hancurlah mereka
Makna dari syair ini ada faktanya dan dapat dipahami, meskipun untuk memahaminya perlu kedalaman dan kejernihan berpikir. Ini sangat berbeda dengan perkataan penyair:
Mereka berkata, Apakah orang itu mampu menembuskan tombak pada dua orang serdadu sekaligus
Pada hari pertempuran, dan kemudian tidak menganggapnya itu sebagai hal yang dahsyat
Kujawab mereka, andaikan panjang tombaknya satu mil, tentu akan
menembus serdadu yang berbaris sepanjang satu mil
Makna syair tersebut tidak ada faktanya sama sekali. Seseorang tidak mampu menembuskan tombak pada dua orang sekaligus. Pada kenyataannya tidak ada satu orangpun yang menanyakan hal itu. Begitu pula tidak mungkin ia menusukkan tombak sepanjang satu mil. Makna-makna yang terdapat dalam kalimat tersebut di atas menjelaskan dan menafsirkan lafadz-lafadz syair itu.
Adapun makna pemikiran
adalah apabila makna yang dikandung oleh suatu lafadz memiliki fakta
yang dapat diindera atau dapat dibayangkan di dalam benak sebagai
sesuatu yang bisa di indera, dan dapat dibenarkan. Maka makna semacam
ini menjadi mafhum (persepsi) bagi orang yang dapat mengindera atau mem-bayangkannya di dalam benak. Namun hal itu tidak menjadi mafhum bagi
orang yang belum mampu mengindera dan membayangkannya, meskipun orang
tersebut memahami secara langsung makna kalimat yang disampaikan
kepadanya atau yang dibacanya. Berdasarkan hal ini merupakan suatu
keharusan bagi seseorang untuk menerima ungkapan yang dibaca atau
didengarnya dengan cara berpikir. Artinya, dia harus memahami makna
kalimat sesuai dengan apa yang ditunjukkan oleh kalimat tersebut, bukan
sesuai dengan apa yang diinginkan oleh orang yang mengatakannya atau dia
inginkan ada. Pada saat yang sama dia harus memahami fakta tentang
makna tersebut di dalam benaknya dengan pemahaman yang bisa mewujudkan
fakta tersebut, sehingga makna-makna itu menjadi mafahim. Jadi, mafhum adalah
makna-makna yang bisa dipahami, ada faktanya di dalam benak, baik fakta
itu dapat diindera di alam luar ataupun memang tidak bisa dibantah lagi
(keberadaannya) bahwa ia memang ada di alam luar berdasarkan bukti yang
bisa diindera. Selain dari hal itu tidak bisa disebut mafhum, dan hanya sekedar ma’lumat (informasi) saja.
Mafahim ini terbentuk dari jalinan antara fakta/realita dengan ma’lumat atau sebaliknya. Memusatnya pembentukan mafahim selaras
dengan satu kaedah atau lebih yang dijadikan tolok ukur bagi ma’lumat
dan fakta tersebut ketika berjalin. Artinya, pada saat berjalin sesuai
dengan pola pikirnya terhadap fakta dan informasi, yaitu sesuai dengan
pemahamannya terhadap ma’lumat dan fakta tersebut. Kemudian terbentuklah
pada seseorang pola pikir (aqliyah) yang dapat memahami
lafadz-lafadz dan kalimat-kalimat, serta memahami makna-makna yang
sesuai dengan kenyataan yang tergambar dalam benaknya. Setelah itu
barulah dia menentukan sikap (hukum) terhadapnya. Dengan demikian, aqliyah adalah cara yang digunakan dalam memahami atau memikirkan sesuatu. Dengan ungkapan lain aqliyah adalah
cara yang digunakan untuk mengkaitkan fakta dengan ma’lumat, atau
ma’lumat dengan fakta, berdasarkan suatu landasan atau beberapa kaedah
tertentu. Dari sinilah munculnya perbedaan pola pikir (aqliyah), seperti pola pikir Islami, Sosialis, Kapitalis, Marxis dan pola pikir lainnya. Apa yang dihasilkan oleh mafahim adalah
sebagai penentu tingkah laku manusia terhadap fakta yang ditemuinya.
Juga sebagai penentu corak kecenderungan manusia terhadap fakta tadi,
berupa (sikap) menerima atau menolak. Kadangkala dapat membentuk
kecenderungan dan perasaan tertentu.
Adapun muyul adalah dorongan yang mendorong manusia untuk memenuhi kebutuhannya. Muyul selalu terikat dengan mafahim yang dimilikinya tentang sesuatu yang ingin dipenuhinya tadi. Yang memunculkan muyul adalah potensi hidup pada manusia yang mendorongnya untuk memuaskan gharizah (naluri) dan kebutuhan jasmaninya, serta jalinan yang terjadi antara potensi (hidup) dengan mafahim.
Muyul itu sendiri, yaitu dorongan-dorongan yang terkait dengan mafahim tentang kehidupan, yang membentuk nafsiyah (pola sikap) manusia. Nafsiyah adalah cara yang digunakan oleh manusia untuk memenuhi gharizah (naluri) dan kebutuhan jasmani. Dengan kata lain, nafsiyah adalah cara yang digunakan manusia dengan mengkaitkan dorongan pemenuhannya dengan mafahim. Nafsiyah merupakan gabungan antara dorongan (pemenuhan) dengan mafahim, yang berlangsung dalam diri manusia secara alami terhadap sesuatu yang ada di hadapannya yang dijalin dengan mafahimnya tentang kehidupan.
Berdasarkan aqliyah dan nafsiyah ini terbentuklah kepribadian (syakhshiyah).
Akal atau pemikiran, sekalipun diciptakan bersama dengan manusia dan
keberadaannya pasti bagi setiap manusia, akan tetapi pembentukan aqliyah terjadi melalui usaha manusia itu sendiri. Begitu pula dengan muyul, sekalipun melekat pada diri manusia dan keberadaannya pasti ada pada setiap manusia, akan tetapi pemben-tukan nafsiyah terjadi melalui usaha manusia. Hal itu disebabkan,karena yang menjelaskan makna suatu pemikiran sehingga menjadi mafhum adalah
adanya satu atau lebih kaedah yang dijadikan sebagai tolok ukur untuk
ma’lumat dan fakta/realita ketika seseorang berpikir; dan yang
menjelaskan dorongan (keinginan) sehingga menjadi muyul adalah gabungan yang terjadi antara dorongan dengan mafahim. Jadi, adanya
satu atau lebih kaedah yang dijadikannya sebagai tolok ukur untuk
ma’lumat dan fakta/realita ketika manusia berfikir, mempunyai pengaruh
yang sangat besar dalam pembentukan aqliyah dan nafsiyah.
Pembentukan yang khas tersebut mempunyai pengaruh yang sangat besar
dalam pembentukan kepribadian. Apabila satu atau beberapa kaedah yang
digunakan dalam pembentukan aqliyah sama dengan yang digunakan untuk pembentukan nafsiyah, maka akan muncul pada seseorang kepribadian (syakhshiyah) yang istimewa dengan corak yang khas. Namun, jika satu atau beberapa kaedah yang digunakan dalam pembentukan aqliyah berbeda dengan yang digunakannya dalam pembentukan nafsiyah, maka aqliyahnya berbeda dengan nafsiyahnya. Pada saat itu muyul
yang dimilikinya menjadikan satu atau beberapa kaedah sebagai tolok
ukurnya, yang dikaitkan dengan dorongannya yang bertumpu pada mafahim yang bukan membentuk aqliyahnya. Maka terbentuklah kepribadian yang tidak memiliki ciri khas. Kepribadian (syakhshiyah) yang bercampur. Pemikirannya berbeda dengan kecenderungan (muyul)nya.
Karena ia memahami lafadz-lafadz dan kalimat-kalimat serta berbagai
fakta dengan cara yang berbeda dengan kecenderungan-nya terhadap sesuatu
yang ada disekelilingnya.
Berdasarkan hal ini maka solusi atas
kepribadian dan pemben-tukannya hanya dengan cara mewujudkan satu kaedah
yang sama bagi aqliyah dan nafsiyahnya. Yaitu menjadikan kaedah yang
sama, baik yang dijadikan sebagai tolok ukur tatkala menyatukan
informasi dengan fakta/realita, maupun yang dijadikan sebagai asas
penggabungan antara berbagai dorongan dengan mafahim. Dengan cara pembentukan kepribadian (syakhshiyah) seperti itu (yaitu berlandaskan pada satu kaedah dan tolok ukur yang sama) akan terbentuk kepribadian yang istimewa.

Mengetahui hukum syara’ (Islam) yang diperlukan seorang muslim dalam mengatur kehidupannya adalah fardhu ‘ain. Sebab, setiap muslim diperintahkan untuk melakukan berbagai aktivitasnya sesuai dengan ketentuan hukum syara’. Hal itu disebabkan karena khithâbut taklîf (seruan yang berupa perintah) yang digunakan oleh Asy-Syâri’ (Pembuat hukum syariah, yakni Allah Swt dan Rasul-Nya) dalam menyeru manusia dan juga kaum Mukmin adalah berbentuk seruan yang tegas (khithâb jazm). Sehingga dalam hal ini tidak ada peluang bagi siapa pun untuk memilih alternatif lain, baik dalam aspek keimanan maupun amal perbuatan manusia. Firman Allah Swt:
آمِنُوا بِاللَّـهِ وَرَسُولِهِ
“Berimanlah kalian kepada Allah dan Rasul-Nya.” (TQS. An-Nisâ [4]: 136).Sama dengan firman-Nya:
وَأَحَلَّ اللَّـهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah [2]: 275).Keduanya sama-sama merupakan khithâbut taklif. Dari segi keberadaannya sebagai khithâb—bukan dari segi tema yang terkandung dalam khithâb itu—maka keduanya merupakan khithâb yang tegas, dengan dalil firman Allah Swt.:
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا
قَضَى اللَّـهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ
مِنْ أَمْرِهِمْ
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki dan perempuan yang beriman,
apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, mereka
mencari pilihan yang lain tentang urusan mereka.” (TQS. Al-Ahzâb [33]:
36).
0 komentar:
Posting Komentar