×

Sabtu, 28 Mei 2016

SISTEM KEUANGAN NEGARA KHILAFAH


 DOWNLOAD:
VERSI ARAB
TERJEMAH
Karena Islam –yang Allah datangkan bersama Muhammad saw sebagai pengemban risalahnya— adalah sebuah sistem kehidupan dan risalah bagi semesta alam, maka negara harus menerapkan dan mengembannya ke seluruh dunia. Islam telah menetapkan negara ini sebagai negara Khilafah, yang memiliki bentuk unik dan pola tersendiri. Sebuah negara yang memiliki format yang berbeda dari seluruh format negara yang ada di dunia, baik dalam asas yang menjadi pijakannya, struktur-strukturnya, konstitusi maupun perundang-undangannya, yang diambil dari al-Quran dan Sunnah Rasulullah saw, yang mewajibkan Khalifah dan umat untuk berpegang teguh kepadanya, menerapkannya dan terikat dengan hukum-hukumnya, karena seluruhnya adalah syariat Allah, dan bukan peraturan yang berasal dari manusia.
Islam telah mengharuskan negara Khilafah menyelenggarakan pemeliharaan seluruh urusan umat dan melaksanakan aspek admi-nistratif terhadap harta yang masuk ke negara, termasuk juga cara penggunaannya, sehingga memungkinkan bagi negara untuk meme-lihara urusan umat dan mengemban dakwah. Dalil-dalil syara’ telah menjelaskan sumber-sumber pendapatan harta negara, jenis-jenisnya, cara perolehannya, pihak-pihak yang berhak menerimanya serta pos-pos pembelanjaannya.
Di dalam buku ini kami bermaksud menjelaskan tentang harta dalam negara Khilafah, hukum-hukumnya, sumber pendapatannya, jenis-jenisnya, harta apa saja yang diambil dan dari siapa saja harta tersebut diambil, waktu-waktu pemberiannya, cara perolehannya, pos-pos yang mengatur dan memeliharanya, yang berhak menerimanya serta pos-pos yang berhak membelanjakannya.
Karena pengendalian harta ini dan upaya memperolehnya mengharuskan adanya pengetahuan tentang ukuran panjang, luas, volume dan berat, maka kami pun memberikan penjelasan tentang perkara tersebut, sehingga dapat dipahami dengan jelas. Ini kami tempuh dengan cara membeberkan fakta-faktanya, dan berupaya menghilangkan kekeliruan-kekeliruan tentang hal itu. Kami juga memberikan konversi ukuran-ukuran tersebut dengan ukuran panjang, luas, volume dan berat yang berlaku saat ini, sehingga memudahkan penggunaannya, menghindarkan kesulitan serta mendekatkan pemahamannya.
Aspek keuangan mempunyai kepentingan yang khusus pada harta dalam negara Khilafah, karena keberadaannya harus terikat dengan hukum syara’. Karena itu, kami menyajikannya serta menjelaskan fakta-faktanya, asas-asas yang mendasarinya, hal yang terkait dengannya, tolok ukurnya, masalah-masalah yang berhubungan dengan harta dan cara pemecahannya.
Hukum-hukum harta dalam negara Khilafah diambil dari al-Quran dan as-Sunnah, setelah mempelajari, mengkaji pendapat-pendapat para sahabat, tabi’in, tabi’it tabi’in dan imam-imam mujtahid. Hal ini kami lakukan dengan cara mentarjih dalil-dalil yang ada pada kami, dengan anggapan bahwasanya hukum-hukum syara’ diambil melalui proses pendugaan kuat (ghalabatuzh-zhan), serta tidak disyaratkan dalam pengambilannya tersebut adanya kepastian (al-qath’iy) dan keyakinan (al-yaqin) sebagaimana hal tersebut disyaratkan dalam masalah akidah.
Kami berharap kepada Allah agar mewujudkan hal itu bersama kami, dan memberikan kemudahan kepada kami dalam menerapkan dan melaksanakannya di dalam negara Khilafah. Dialah Pelindung kami dan sebaik-baiknya Pelindung serta Penolong.
MUKADIMAH CETAKAN KEDUA11
MUKADIMAH12
BAITUL MAL DAN BAGIAN-BAGIANNYA15
BAITUL MAL17
BAGIAN-BAGIAN BAITUL MAL21
Bagian-bagian Baitul Mal yang Paling Awal Terbentuk21
PEMBAGIAN DEWAN BAITUL MAL25
PENDAPATAN NEGARA26
Bagian Fai dan Kharaj26
Bagian Pemilikan Umum27
Bagian Shadaqah27
BELANJA NEGARA29
HARTA DAULAH KHILAFAH33
HARTA35
ANFAL, GHANIMAH, FAI, DAN HUMUS40
Anfal dan Ghanimah40
Pembagian Ghanimah, Pengeluaran dan Pihak
Penerimanya42
Harta Fai46
Harta Khumus50
KHARAJ54
Kharaj ‘Unwah (Kharaj Paksaan)54
Kharaj Sulhi (Kharaj Damai)57
Berkumpulnya Kharaj dan ‘Usyur60
Tindakan yang Wajib Dilakukan Saat Ini61
Cara Penentuan Kharaj62
Pengukuran Kharaj64
Pembelanjaan Kharaj66
UKURAN PANJANG, LUAS, TAKARAN, DAN TIMBANGAN68
Ukuran Panjang dan Luas68
Ukuran Takaran dan Timbangan71
JIZYAH74
Pihak Pembayar Jizyah74
Penghentian Jizyah78
Besarnya Penentuan Jizyah80
Waktu Pembayaran Jizyah82
Penggunaan Jizyah84
HARTA MILIK UMUM DAN JENIS-JENISNYA85
Jenis Pertama Harta Milik Umum85
Jenis Kedua Harta Milik Umum89
Jenis Ketiga Harta Milik Umum92
Pemanfaatan Harta Milik Umum dan Pendapatannya95
Pinjaman dari Negara-negara Asing100
Penguasaan/Pemagaran atas Sebagian Harta Milik Umum100
MILIK NEGARA YANG BERUPA TANAH, BANGUNAN,
SARANA UMUM, DAN PENDAPATANNYA108
Jenis-jenis Milik Negara109
Pengelolaan Harta Milik Negara115
Marafiq124
‘USYUR127
Komoditi Apa yang Terkena ‘Usyur dan Waktu
Pungutannya134
HARTA TIDAK SAH DARI PARA PENGUASA DAN PEGAWAI NEGARA, HARTA HASIL USAHA YANG TERLARANG DAN
DENDA137
KHUMUS RIKAZ (BARANG TEMUAN) DAN BARANG
TAMBANG149
HARTA YANG TIDAK ADA AHLI WARISNYA154
HARTA ORANG-ORANG MURTAD156
PAJAK160
HARTA SHADAQAH173
ZAKAT175
ZAKAT TERNAK180
Unta180
Sapi185
Kambing/Domba188
Bagian yang Ditetapkan, yang Diambil, dan yang tidak
Diambil pada Zakat Kambing190
Hukum Berserikat pada Ternak Kambing192
ZAKAT TANAMAN DAN BUAH-BUAHAN195
Jenis Tanaman dan Buah-buahan yang Wajib Zakat196
Nishab Zakat Tanaman dan Buah-buahan198
Waktu Tercapainya Zakat Biji-bijian dan Buah-buahan199
Penghitungan Buah-buahan200
Ukuran Zakat yang Diambil dari Tanaman dan
Buah-buahan202
Cara Pemungutan Zakat Tanaman dan Buah-buahan203
ZAKAT EMAS DAN PERAK206
Ukuran Nishab Perak207
Kadar Zakat Perak208
Kadar Nishab Emas dan Kewajiban Zakatnya209
Zakat Uang Kertas211
ZAKAT PERDAGANGAN217
Zakat Hutang219
PERHIASAN222
PEMBAYARAN ZAKAT KEPADA KHALIFAH226
Hukum Orang yang Menolak Membayar Zakat229
POS-POS PENGELUARAN ZAKAT231
MATA UANG241
MATA UANG DI DALAM ISLAM243
Timbangan Dinar dan Dirham246
SISTEM MATA UANG260
SISTEM MATA UANG LOGAM260
Sistem Mata Uang Logam Tunggal260
Sistem Dua Logam261
SISTEM UANG KERTAS263
PENERBITAN MATA UANG265
Bobot (Kadar) Emas dan Perak269
Rasio Emas terhadap Perak270
KEUNTUNGAN SISTEM EMAS DAN PERAK273
Ketersediaan Emas yang Ada di Dunia277
Tata Cara Kembali Kepada Kaedah Emas280

1 komentar:

 
×
Judul