DOWNLOAD:
TERJEMAH
ARAB
Politik adalah pengaturan urusan umat di dalam dan luar negeri. Politik dilaksanakan oleh negara dan umat, karena negaralah yang secara langsung melakukan pengaturan ini secara praktis, sedangkan umat mengawasi negara dalam pengaturan tersebut.
TERJEMAH
ARAB
Politik adalah pengaturan urusan umat di dalam dan luar negeri. Politik dilaksanakan oleh negara dan umat, karena negaralah yang secara langsung melakukan pengaturan ini secara praktis, sedangkan umat mengawasi negara dalam pengaturan tersebut.
Pengaturan urusan umat di dalam negeri dilakukan oleh negara dengan menerapkan ideologi (mabda) di dalam negeri. Inilah yang dimaksud politik dalam negeri.
Adapun
pengaturan urusan umat di luar negeri yang dilakukan negara adalah
dengan mengadakan hubungan dengan berbagai negara, bangsa, dan umat
lain, serta menyebarkan ideologi ke seluruh dunia. Inilah yang dimaksud
politik luar negeri.
Memahami
politik luar negeri adalah perkara yang penting untuk menjaga institusi
negara dan umat, dan merupakan perkara mendasar agar mampu mengemban
dakwah Islam ke seluruh dunia. Juga merupakan aktivitas yang harus ada
untuk mengatur hubungan umat Islam dengan umat lainnya dengan benar.
Tatkala umat
Islam mempunyai tugas mengemban dakwah Islam kepada seluruh umat
manusia, mereka harus melakukan kontak dengan dunia, dengan menyadari
sepenuhnya keadaan-keadaan mereka, memahami problem-problemnya,
mengetahui motif-motif politik berbagai negara dan bangsa, dan mengikuti
aktivitas-aktivitas politik yang terjadi di dunia. Umat Islam juga
harus memperhatikan khithah (rencana strategis) politik berbagai negara, tentang uslub-uslub (cara) mereka dalam mengimplementasikan khithah
tersebut, tata cara mereka melakukan hubungan satu sama lain, dan
manuver-manuver politik yang dilakukannya. Karena itu, umat Islam harus
memahami hakikat konstelasi politik di Dunia Islam berdasarkan kerangka
pemahaman tentang konstelasi internasional (al-mauqif al-duali). Hal ini agar kaum Muslim dapat merumuskan secara teliti tatacara perjuangan (uslub al-‘amal) untuk menegakkan negara mereka (Khilafah) dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia.
Hanya saja,
perlu dipahami dengan jelas bahwa konstelasi negara-negara tidaklah
berada dalam satu keadaan yang permanen, tetapi berubah-ubah sesuai
dengan situasi dan kondisi internasional.
Sesungguhnya
konstelasi setiap negara tidak selamanya tetap dalam suatu keadaan di
kancah internasional, tapi kondisinya selalu berubah-ubah; yaitu dari
aspek kuat dan tidaknya, dari segi kuat dan lemahnya pengaruh, dan dari
segi kualitas hubungan yang ada antar berbagai negara, dan pasang-surut
hubungan-hubungan ini. Karena itu, tidak mungkin memberikan garis-garis
besar yang permanen untuk konstelasi internasional serta memberikan
konsep yang permanen mengenai konstelasi sebuah negara di dunia. Yang
mungkin adalah memberikan suatu garis besar dari konstelasi
internasional dalam jangka waktu tertentu, dengan memberikan gambaran
kemungkinan perubahan konstelasi tersebut. Dimungkinkan pula memberikan
konsep tertentu mengenai konstelasi suatu negara dalam kondisi tertentu,
dengan tetap menyadari adanya potensi perubahan pada konstelasi
tersebut.
Maka dari itu,
seorang politisi harus mengikuti aktivitas-aktivitas politik yang ada
di dunia dan mengaitkannya dengan pengetahuannya yang terdahulu tentang
politik. Hal ini harus dilakukan supaya dia dapat memahami politik
dengan benar, mengetahui apa yang akan terjadi andai kata suatu
konstelasi internasional tetap atau berubah, memahami konstelasi tiap
negara serta mengetahui apakah konstelasi ini tetap seperti sedia kala
atau telah mengalami perubahan.
Perubahan
konstelasi internasional terjadi sesuai dengan perubahan konstelasi
sebagian negara, dari satu kondisi menuju kondisi lain. Ini bisa terjadi
karena kekuatannya, atau kelemahannya, atau karena kekuatan hubungannya
dengan negara lain, atau kelemahan hubungannya tersebut. Dalam keadaan
inilah dihasilkan perubahan perimbangan internasional, karena telah
terjadi perubahan dalam perimbangan kekuatan yang ada di dunia.
Karena itu,
memahami konstelasi setiap negara yang berpengaruh terhadap konstelasi
internasional adalah hal mendasar untuk memahami konstelasi
internasional. Dari sini, perhatian harus difokuskan pada penguasaan
informasi-informasi setiap negara. Sebab, informasi-informasi itu
merupakan pilar utama bagi pemahaman politik. Pengetahuan tentang
konstelasi setiap negara tidak hanya terkait dengan posisi negara
tersebut dalam konstelasi internasional, tetapi berhubungan pula dengan
segala hal yang terkait dengan politik dalam dan luar negerinya.
Maka menjadi
suatu keharusan untuk mengetahui pemikiran yang mendasari politik
berbagai negara yang ada di dunia, serta hal-hal yang layak disebut
posisi, yang seharusnya diambil oleh umat Islam. Sudah menjadi keharusan
untuk mengetahui khithah dan uslub yang digunakan berbagai negara, serta membandingkan pengetahuan tentang berbagai khithah dan uslub politik yang ada dengan cara melakukan monitoring secara terus menerus terhadap khithah dan uslub tersebut; menyadari motif-motif yang mendorong perubahannya, atau sebab-sebab yang memaksa negara-negara tersebut mengubah khithah dan uslub politiknya.
Semua itu harus disertai pengetahuan yang benar tentang segala sesuatu
yang mempengaruhi negara-negara itu, atau yang menyebabkannya mengubah khithah dan uslub politiknya.
Mukadimah 7
Politik; Fikrah dan Thariqah 11
Khithah Politik dan Uslub Politik 18
Konstelasi Internasional 28
Konvensi Internasional dan Undang-Undang
Internasional 43
Faktor-Faktor Pendorong Persaingan Antar Negara 75
Permasalahan Besar Dunia : 83
1. Masalah Eropa 123
2. Masalah Timur Tengah 132
3. Masalah Timur Jauh 157
4. Masalah Asia Tengah 166
5. Masalah Anak Benua India 175
6. Masalah Afrika 178
Memahami Aktivitas Politik 188
Sebab-sebab Penderitaan Dunia 201
Bagaimana Mempengaruhi Politik Dunia 223
Kesadaran Politik 227
0 komentar:
Posting Komentar