×

Kamis, 31 Januari 2019

KONTROVERSI RUU PKS


DOWNLOAD FILE RUU PKS>>  RUU PKS

(RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sejak Januari 2016, DPR setuju RUU ini masuk Prolegnas 2015-2019.
RUU yang ditargetkan ketok palu tahun 2018 ini dibahas oleh Komisi VIII yakni bidang agama, sosial dan pemberdayaan perempuan.
RUU PKS muncul didasari tingginya angka kekerasan seksual di Indonesia. Pada catatan tahunan 2017 Komnas Perempuan, tercatat 348.446 kasus kekerasan yang dilaporkan selama tahun 2017. Angka tersebut naik 74 persen dari tahun 2016 sebanyak 259.150 (www.komnasperempuan.go.id).
Kekerasan seksual tak hanya marak di Indonesia, namun menjadi masalah dunia. Data dari PBB menyebutkan 35 persen perempuan di dunia pernah mengalami kekerasan secara fisik dan seksual. 120 juta perempuan di dunia pernah dipaksa untuk melakukan hubungan seksual dan tindakan seksual lainnya. (Serambinews.com)
Draft RUU PKS
Draft RUU PKS memantik kontroversi. Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah lembaga di ruang rapat Fraksi PKS menyatakan bahwa RUU Penghapusan Kekerasan Seksual harus diwaspadai karena dinilai sarat dengan konsep Barat yang liberal (Hidayatullah.com, 31/5/2016 )
Baca: RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Perlu Diwaspadai
Berikut adalah pasal-pasal yang kontroversial  dalam RUU PKS :
Pasal 5
(1) Setiap orang dilarang melakukan kekerasan seksual dalam segala bentuknya.
(2) Bentuk Kekerasan seksual sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi; a. Pelecehan seksual, b. Kontrol seksual , c. Perkosaan, d. Eksploitasi seksual,  e. Penyiksaan seksual, dan f. Perlakuan atau penghukuman lain tidak manusiawi yang menjadikan tubuh, seksualitas dan/atau organ reproduksi sebagai sasaran
(3) Setiap tindakan persetujuan diam-diam atau pembiaran yang dilakukan oleh lembaga negara, korporasi, dan lembaga masyarakat, yang berakibat terjadinya kekerasan seksual sebagaimana dimaksud ayat (2) merupakan tindak pidana kelalaian. Perlakuan atau penghukuman lain tidak manusiawi yang menjadikan tubuh dan seksualitas atau organ reproduksi sebagai sasaran, dan/atau merendahkan martabat kemanusiaan
Pasal 6
(1) Tindak pidana pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) huruf a adalah tindakan menghina dan/atau menyerang tubuh dan seksualitas seseorang.
(2) Bentuk-bentuk tindak pidana pelecehan seksual sebagaimana dimaksud pasal 5 ayat  2) huruf a meliputi: a. Pelecehan fisik; b. Pelecehan lisan; c. Pelecehan isyarat; d. Pelecehan tertulis atau gambar; dan e. Pelecehan psikologis atau emosional
Pasal 7
(1) Tindak pidana kontrol seksual sebagaimana pasal 5 ayat (2) huruf b adalah tindakan yang dilakukan dengan paksaan, ancaman kekerasan, atau tanpa kesepakatan dengan tujuan melakukan pembatasan, pengurangan, penghilangan dan atau pengambilalihan hak mengambil keputusan yang terbaik atas diri, tubuh dan seksualitas seseorang agar melakukan atau berbuat atau tidak berbuat.
(2) Kontrol Seksual sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) meliputi: a. Pemaksaan menggunakan atau tidak menggunakan busana tertentu; b. Pemaksaan kehamilan; c. Pemaksaan aborsi;d. Pemaksaan sterilisasi; dan e. Pemaksaan perkawinan.
Pasal 8
(1) Tindak pidana perkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c adalah tindakan seksual dengan menggunakan alat kelamin atau anggota tubuh lainnya atau benda ke arah dan/atau ke dalam organ tubuh yaitu pada vagina, anus, mulut, atau anggota tubuh lain, dilakukan dengan cara paksa, atau kekerasan, atau ancaman kekerasan, atau tekanan psikis, atau bujuk rayu, atau tipu muslihat, atau terhadap seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan yang sesungguhnya.
(2) Tindak pidana perkosaan meliputi perkosaan di dalam dan di luar hubungan perkawinan.
Baca: DPR: RUU Penghapusan KS Tumpang Tindih dengan UU Lain
 Aroma Kebebasan Seksual
Frasa kontrol seksual  pada pasal 5 ayat (2) huruf b yang dikategorikan kekerasan seksual artinya mendorong setiap orang untuk bebas memilih aktivitas seksual tanpa ada kontrol dari pihak lain. Pihak yang melakukan kontrol seksual justru bisa dipidanakan. Orang tua tidak boleh melarang anak lajangnya melakukan hubungan seks bebas karena bisa terkategori kontrol sosial. Aktivitas LGBT juga terlindungi dengan frasa ini.
Kebebasan seksual ini makin nampak pada pasal 7 ayat (1) yaitu adanya hak mengambil keputusan yang terbaik atas diri, tubuh dan seksualitas seseorang agar melakukan atau berbuat atau tidak berbuat. Artinya kebebasan seksual harus dilindungi. Termasuk ketika memilih seks bebas, kumpul kebo, zina dan seks menyimpang semisal LGBT.
Lebih jauh lagi, pada pasal 7 ayat (2) dinyatakan bahwa Kontrol Seksual sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) meliputi: a. Pemaksaan menggunakan atau tidak menggunakan busana tertentu;  Maka orang tua tidak boleh mendisiplinkan anaknya berhijab untuk menutup aurat. Karena termasuk kontrol seksual dalam hal busana.
Seorang laki-laki tidak harus berpakaian laki-laki, namun boleh berpakaian perempuan. Demikian juga sebaliknya. Perempuan boleh berpakaian laki-laki. Karena melarangnya termasuk kontrol seksual. Para perempuan juga berhak berbaju seksi dan minim,  karena itu dianggap hak yang dilindungi undang-undang.
Pasal 8 ayat (2) menyebutkan bahwa Tindak pidana perkosaan meliputi perkosaan di dalam dan di luar hubungan perkawinan.Sesuai pasal ini, seorang istri bisa sesuka hatinya memilih untuk melayani suami atau tidak. Jika suami memaksa untuk berhubungan, maka terkategori pemerkosaan.
Baca: Penghapusan Kekerasan Seksual: Sebuah Kritik
Aurat
Asal muasal maraknya kekerasan seksual adalah tidak dijalankannya syariat Islam untuk mengatur interaksi sosial masyarakat. Aurat perempuan dipertontonkan dimana-mana dengan vulgar. Pornografi menyeruak hingga ke ujung jari (gadget). Anak-anak sejak dini sudah terpapar pornografi. Saat ini bukan lagi zaman dimana orang mencari konten pornografi. Tapi konten pornografi yang mendatangi kita. Tanpa diminta.
Di sisi lain, aturan tentang pornografi dan pornoaksi sangat lemah. Karena definisi porno juga makin liberal. Video seorang anak perempuan yang mengakses pornografi dari gadget saat sedang bersama orangtuanya membuat kita miris. Pornografi sudah sejauh itu menguasai alam pikiran anak kita.
Akibatnya muncul penyakit masyarakat berupa seks bebas. Jika bisa terpenuhi suka sama suka menjadi zina dan prostitusi. Jika tak terpenuhi, menjadi perkosaan. Akibat zina dan perkosaan, muncuk kehamilan tak diinginkan (KTD).  Lanjutannya adalah aborsi.
Maka upaya menghentikan kekerasan seksual dengan mengusung kebebasan seksual ibarat mengaduk lumpur. Makin memperkeruh masalah. Kekerasan seksual akan makin marak, seiring kebebasan seksual makin digemakan.
Kekerasan seksual akan terselesaikan tuntas dengan penerapan syariat Islam. Laki-laki dan perempuan diperintahkan menutup aurat ( An nuur 30, 31 dan al Ahzab 59) dan juga menundukkan pandangan (an nuur 30 dan 31). Sehingga pintu pertama zina sudah tertutup.
Islam juga melarang khalwat sebagaimana hadits dari Ibnu Abbas RA, Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassallam bersabda :”Janganlah sekali-kali seorang laki-laki bersepi-sepi (berkhalwat) dengan seorang perempuan, kecuali [perempuan itu] disertai mahramnya.”
Ikhtilat (campur baur laki-laki dan perempuan) juga dilarang sebagaimana hadits dari Abu Hurairah RA : Sebaik-baik shaf bagi laki-laki adalah yang paling depan, dan seburuk-buruknya adalah yang paling belakang. Sebaik-baik shaf untuk wanita adalah yang paling belakang, dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan.” (HR Muslim, no 440).
Syariat pergaulan ini sangat bagus jika dilegislasi menjadi qanun (undang-undang). Beserta dengan sistem sanksinya.    Perilaku liwath (LGBT) juga diberantas, dengan dakwah masif dan juga sanksi yang berat. Penerapan syariat inilah yang akan menyelesaikan persoalan kekerasan seksual. Bukan justru mengusung kebebasan seksual. *
Pengasuh Majelis Taklim Al Bayyinah Sidoarjo
Rep: Ahmad
Editor: Cholis Akbar

sumber https://www.hidayatullah.com/artikel/mimbar/read/2018/03/22/138540/aroma-kebebasan-seksual-di-balik-ruu-penghapusan-seksual.html

Rabu, 12 Desember 2018

TETAPNYA ENAM JENIS BARANG RIBAWI (Telaah kitab Syakhsiyah Islamiyah juz 3 tentang ‘illat)

TETAPNYA ENAM JENIS BARANG RIBAWI
(Telaah kitab Syakhsiyah Islamiyah juz 3 tentang ‘illat)

Oleh: Abdul Hanif


Sebelumnya, saya ingin menyampaikan bahwa pembahasan dalam tulisan ini bukan dalam rangka merinci hukum seputar riba secara utuh. Tulisan ini lebih kepada penegasan tentang 6 (enam) jenis barang riba dilihat dari tinjauan kajian ushul fiqih.

Terjadi kerancuan pemahaman saat menjelaskan tentang enam jenis barang

الذهب بالذهب، والفضة بالفضة، والبر بالبر، والشعير بالشعير، والتمر بالتمر، والملح بالملح، مثلاً بمثل، سواء بسواء، يداً بيد، فإذا اختلفت هذه الأصناف فبيعوا كيف شئتم، إذا كان يداً بيد

”Emas ditukarkan dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum (al-burru bil burri), jewawut dengan jewawut (asy-sya’ir bi asy-sya’ir), kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus sama takarannya (mitslan bi mitslin sawa`an bi sawa`in) dan harus dilakukan dengan kontan (yadan bi yadin). Dan jika berbeda jenis-jenisnya, maka juallah sesukamu asalkan dilakukan dengan kontan (yadan bi yadin).” (HR Muslim no 1587)

الذهب بالذهب مثلاً بمثل، والفضة بالفضة مثلاً بمثل، والتمر بالتمر مثلاً بمثل، والبر بالبر مثلاً بمثل، والملح بالملح مثلاً بمثل، والشعير بالشعير مثلاً بمثل،  فمن زاد أو ازداد فقد أربى

”Emas ditukarkan dengan emas harus sama takarannya, perak ditukar dengan perak harus sama takarannya, kurma ditukar dengan kurma harus sama takarannya, gandum ditukar dengan gandum harus sama takarannya, garam ditukar dengan garam harus sama takarannya, dan jewawut ditukar dengan jewawut harus sama takarannya. Barang siapa yang memberi tambahan atau melebihkan takaran maka sungguh ia telah melakukan riba. (HR at-Tirmidzi)

Sebagian kalangan memahami bahwa selain keenam jenis barang riba tersebut, ada beberapa jenis barang yang bisa diqiyaskan (dianalogikan) dengan enam jenis barang riba tersebut sehingga dihukumi sama-sama jadi barang ribawi juga, misalnya beras sehingga jual beli maupun menukar beras haruslah kontan. Benarkah demikian?

Inilah fokus pembahasan dalam tulisan saya kali ini.

Dalam kitab Syakhsiyah Islamiyah juz 3 (Ushul Fiqih) dalam pembahasan tentang ‘illat, al ‘Alamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullahu ta’ala, telah menjelaskan secara gamblang mengenai hadis enam jenis barang riba yang dikupas dalam sudut pandang ushul fiqih.

Dalam kitab Syakhsiyah Islamiyah juz 3 halaman 361 fakroh pertama, beliau mengawalinya dengan pernyataan tentang tiga syarat ‘illat yang dapat dijadikan landasan dalam melakukan qiyas. Salah satu diantara ketiga syarat itu adalah bahwa ‘illat haruslah berupa sifat dan bukan perkara yang tetap (benda mati). Beliau kemudian mengutip hadis tentang 6 jenis riba yang diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi sebagai contoh untuk memberi gambaran tentang syarat ‘illat yang pertama.

الذهب بالذهب مثلاً بمثل، والفضة بالفضة مثلاً بمثل، والتمر بالتمر مثلاً بمثل، والبر بالبر مثلاً بمثل، والملح بالملح مثلاً بمثل، والشعير بالشعير مثلاً بمثل،  فمن زاد أو ازداد فقد أربى

”Emas ditukarkan dengan emas harus sama takarannya, perak ditukar dengan perak harus sama takarannya, kurma ditukar dengan kurma harus sama takarannya, gandum ditukar dengan gandum harus sama takarannya, garam ditukar dengan garam harus sama takarannya, dan jewawut ditukar dengan jewawut harus sama takarannya. Barang siapa yang memberi tambahan atau melebihkan takaran maka sungguh ia telah melakukan riba. (HR at-Tirmidzi)
Menurut beliau, hadis tersebut tidak mengandung ‘illat sama sekali dengan alasan bahwa barang-barang yang disebutkan dalam hadis tersebut merupakan lafadz tetap (jâmidah) berupa fisik atau benda mati dan bukan merupakan sifat. Dengan demikian, hadis tersebut memberikan batasan secara mutlak tentang jenis barang riba hanya enam jenis saja sesuai yang termaktub di dalam hadis tersebut.

Maka kita tidak dapat mengatakan keharaman riba dalam emas, misalnya, karena alasan bahwa pada emas terdapat aspek kesamaan jenis barang yang mempengaruhi, dengan kata lain emas merupakan logam mulia sehingga kita mencoba menghukumi seluruh logam mulia (platinum, rhodium, dll) sebagai barang riba. Atau misalnya menyamakan beras dengan jewawut dan gandum karena sama-sama barang yang ditakar, lalu kita menyimpulkan bahwa beras juga sama-sama barang riba karena sama-sama ditakar sebagaimana halnya jewawut dan gandum.

Analogi seperti itu jelas keliru dan bukan merupakan analogi (qiyas) yang syar’i karena tidak memenuhi syarat ‘illat yaitu harus berupa sifat bukan berupa sesuatu yang tetap (fisik benda). Dengan kata lain, analogi (qiyas) semacam itu merupakan perkara yang cacat ilmu dan metode istinbath (penggalian) hukum syara’.

Dengan demikian, tidak terdapat ‘illat pada enam jenis barang dalam hadis tersebut karena semuanya merupakan isim jâmidah yang menunjukkan kepada fisik benda dan bukan menunjukkan kepada sifat. Oleh karena itu, maka tidak boleh dilakukan qiyas (analogi) untuk memberikan status hukum yang sama terhadap barang lain dengan status barang riba.
Lebih lanjut, Syeikh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan hadis tersebut bahwa kata ziyadah (tambahan/kelebihan) dalam hadis tersebut tidak dapat dijadikan ‘illat. Alasannya karena redaksi ‘زاذ او ازداد’ (tambahan/kelebihan) merupakan perkara yang telah ditentukan pada masing-masing jenis barang yang disebutkan dalam hadis tersebut atau dengan kata lain merupakan pembatasan pada keenam jenis barang tersebut. Artinya, haramnya riba pada enam jenis barang tersebut karena adanya tambahan saat transaksi penukaran. Sedangkan redaksi مثلاً بمثل (harus sama takarannya) bukan merupakan sifat dan juga bukan merupakan ‘illat untuk pengharaman dalam hadis tersebut dan tidak mungkin pula dapat dipahami dari redaksi tersebut adanya ‘illat baik secara lugah (aspek bahasa) maupun aspek syar’i, sehingga kita bisa menyimpulkan bahwa pada keenam jenis barang ribawi tersebut tidak dilakukan analogi (qiyas). Dengan demikian, penetapan hukum barang ribawi semata-mata berdasarkan kepada lafadz jamidah (aspek fisik bendanya) semata, bukan berdasarkan ‘illat.

Kesimpulannya adalah bahwa jatuhnya status keharaman pada enam jenis barang ribawi tersebut semata-mata karena aspek lafadz jamidah pada hadis tersebut, bukan bedasarkan ‘illat. Hal tersebut karena pada hadis tersebut tidak terdapat syarat-syarat ‘illat diantaranya dalah sifat (benda/barang). Dengan demikian, tidak boleh melakukan analogi (qiyas) pada keenam jenis barang ribawi tersebut terhadap barang lainnya. Sehingga kita tidak bisa menganalogikan beras kepada jewawut atau gandum, platinum kepada emas atau perak, dll.

Transaksi pertukaran dan jual beli barang ribawi (emas, perak, kurma, garam, gandum, jewawut) harus dengan takaran yang sama dan dilakukan secara kontan.

Semoga tidak ada yang salah kaprah lagi dalam memahami enam jenis barang ribawi.

Wallahu a’lam bi ashshawwab

Semoga catatan kecil ini dapat memberi manfaat. Untuk membahas ‘illat secara detail butuh ruang dan forum khusus, dan tulisan ini tidak dimaksudkan untuk itu.

Saudaramu,
Abdul Hanif
085317929443

Referensi:
Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Kitab syakhsiyah Islamiyah juz III, Darul Ummah.
Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Kitab Mafahim Hizbut Tahrir, Darul Ummah.
Syaikh ‘Atha bin Khalil, Taysir al Wushul Ila al Wushul, Darul ummah.
riba yang terdapat dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan Imam at-Tirmidzi. Enam jenis barang riba tersebut adalah emas, perak, kurma, gandum, jewawut, dan garam. Berikut kutipan hadisnya, Rasulullah SAW bersabda:

Kamis, 29 November 2018

MANHAJ HADITS SYAIKH TAQIYYUDDIN AL-NABHANI (Kajian Kitab al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Juz 1)

Oleh: Yuana Ryan Tresna

Manhaj Hadits yang Diadopsi Syaikh Taqiyyuddin al-Nabhani

Manhaj syaikh Taqiyyuddin al-Nabhani dalam ilmu hadits, dan dalam penerimaan dan penolakan hadits dapat dijelaskan sebagai berikut:

Pertama, kaidah dalam menerima dan menolak rawi hadits (kaidah al-jarh wa al-ta’dil) adalah sebagaimana pendapat jumhur para ulama hadits, yakni keberadaannya harus adil dan dhabith.

يُشترط فيمن يُحتج براويته أن يكون عدلاً ضابطاً لما يرويه. أما العدل فهو المسلم البالغ العاقل الذي سَلِمَ من أسباب الفسق وخوارم المروءة. وأما الضابط فهو المتيقظ غير المغفل، الحافظ لروايته إنْ روى مِن حفظه، الضابط لكتابته إن روى من الكتاب العالم بمعنى ما يرويه وما يحيل المعنى عن المراد، إن روي بالمعنى. الشخصية الإسلامية الجزء الأول (ص: 329)

“Disyaratkan bagi orang yang periwayatannya dijadikan hujjah adalah seorang adil dan dhabithh terhadap apa yang diriwayatkannya. Adil adalah seorang muslim yang baligh, berakal dan selamat dari sebab-sebab kefasikan ataupun celah-celah muru’ah (wibawa). Sedangkan dhabithh adalah orang cerdas dan sigap, tidak pelupa, hafal terhadap periwayatannya (jika dia meriwayatkan dari hafalannya), dan cermat terhadap tulisannya (jika dia meriwayatkan dari kitabnya), mengetahui makna hadits yang diriwayatkannya dan makna yang melenceng dari yang dimaksudkannya kalau ia meriwayatkan dengan makna.” (Al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, Juz 1, hlm. 329)

Kedua, periwayatan firqah-firqah dan madzhab-madzhab Islam termasuk ahli bid’ah diterima dengan syarat. Ini adalah pendapat jumhur ahli hadits, tidak diterima atau ditolak secara mutlak.

كل مسلم اجتمعت فيه شروط قبول الرواية بأن كان عدلاً ضابطاً، تُقبل روايته بغض النظر عن مذهبه وفرقته، إلا إن كان داعياً لفرقته أو مذهبه، لأن الدعوة للفرقة والمذهب لا تجوز. أمّا إن كان داعياً للإسلام ويشرح الأفكار التي يتبناها بادلتها، فإنه تقبل روايته، لأنه يكون حينئذ داعياً للإسلام وهذا لا يطعن بروايته. الشخصية الإسلامية الجزء الأول (ص: 332)

“Setiap muslim yang terkumpul padanya syarat-syarat penerimaan suatu riwayat, yaitu (rawi tersebut) adil dan dhabith, maka periwayatannya diterima tanpa melihat lagi madzhab dan kelompoknya, kecuali jika dia sebagai penyeru bagi kelompoknya atau madzhabnya, karena seruan untuk suatu kelompok atau suatu madzhab, tidak dibolehkan. Namun, jika dia sebagai penyeru untuk Islam, kemudian menjelaskan seluruh pemikiran yang diadopsinya beserta dalil-dalilnya, maka periwayatannya dapat diterima, karena dia adalah penyeru untuk Islam dan periwayatannya tidak dicela.” (Al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, Juz 1, hlm. 332)

Ketiga, definisi hadits shahih dan hasan merujuk kepada definisi para ulama hadits mu’tabar. Khusus definisi hadits hasan, beliau menampilkan semua pendapat para ulama yang memang berbeda pendapat dalam mendefinisakan hadits hasan. Menampilkan semuanya tanpa menguatkan salah satunya, padahal definisi-definisi tersebut memiliki titik perbedaan yang cukup signifikan.

الصحيح: هو الحديث الذي يتصل إسناده بنقل العدل الضابط عن العدل الضابط إلى منتهاه، ولا يكون شاذاً ولا معللاً. الشخصية الإسلامية الجزء الأول (ص: 337)

“Shahih, adalah hadits yang bersambung sanadnya dengan periwayatan dari orang yang adil dan dhabith sampai akhir, tidak syadz (bertentangan dengan riwayat yang lebih tsiqah) dan juga tidak ada ‘illat (cacat).” (Al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, Juz 1, hlm. 337)

الحسن: هو ما عرف مخرّجه واشتهر رجاله وعليه مدار أكثر الحديث، وهو الذي يقبله أكثر العلماء ويستعمله عامة الفقهاء. أي أن لا يكون في إسناده من يُتَّهم بالكذب، ولا يكون حديثاً شاذاً. وهو نوعان:
أحدهما: الحديث الذي لا يخلو رجال إسناده من مستور لم تتحقق أهليته، غير أنه ليس مغفلاً كثير الخطأ، ولا هو متهماً بالكذب. ويكون متن الحديث قد روي مثله من وجه آخر فيخرج بذلك عن كونه شاذاً أو منكراً، ثانيهما: أن يكون راويه من المشهورين بالصدق والأمانة ولم يبلغ درجة رجال الصحيح في الحفظ والإتقان، ولا يُعد ما ينفرد به منكراً، ولا يكون المتن شاذاً ولا معللاً. فالحديث الحسن ما رواه عدل قل ضبطه متصل السند غير معلّل ولا شاذ. والحديث الحسن يُحتج به كما يُحتج بالصحيح سواء بسواء. الشخصية الإسلامية الجزء الأول (ص: 338)

“Hasan, adalah sesuatu (hadits) yang diketahui tempat periwayatannya dan terkenal para rawinya serta kebanyakan hadits bertumpu kepadanya. Hadits ini diterima oleh kebanyakan ulama dan digunakan oleh kebanyakan fuqaha’. Artinya, dalam isnadnya tidak terdapat orang yang dituduh dusta dan tidak terdapat pula haditsnya yang syadz. Hadits hasan ada dua macam: Pertama, hadits yang tidak lepas rijal al-isnad dari orang yang mastur (majhul hal), yang tidak layak kemampuannya, tidak pelupa, tidak sering salah dan juga tidak dituduh dusta. Selain itu matan haditsnya (yang serupa) telah diriwayatkan melalui jalur lain sehingga dapat mengeluarkannya dari syadz atau munkar; Kedua, rawinya terdiri dari orang-orang yang terkenal, jujur dan amanah, tetapi tidak sampai kepada tingkatan rawi hadits shahih dari segi al-hifzh wa al-itqan (hafalan dan keakuratannya). Hadits yang menyendiri dari kriteria rawi diatas ini tidak dianggap sebagai hadits munkar, dan matannya tidak menjadi syadz dan tidak pula menjadi mu’allal. Hadits hasan diriwayatkan oleh orang yang adil, kurang dhabithnya, bersambung sanadnya tidak mu’allal dan tidak syadz. Hadits hasan dapat diambil hujjahnya sebagaimana hadits shahih, satu dengan lainnya sama saja.” (Al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, Juz 1, hlm. 338)

Keempat, definisi hadits dha’if juga merujuk kepada definisi para ulama hadits mu’tabar. Hadits dha’if yang parah kelemahannya tidak bisa naik menjadi shahih atau hasan. Adapun yang kelemahannya ringan bisa naik dengan banyaknya jalan periwayatan (sebagaimana akan dijelaskan selanjutnya).

الضعيف: هو ما لم يجمع فيه صفات الصحيح ولا صفات الحسن. ولا يحتج بالضعيف مطلقاً. ومن الخطأ القول أن الحديث الضعيف إذا جاء من طرق متعددة ضعيفة ارتقى إلى درجة الحسن أو الصحيح. فإنه إذا كان ضعف الحديث لفسق راويه أو اتهامه بالكذب فعلاً، ثم جاء من طرق أخرى من هذا النوع ازداد ضعفاً إلى ضعف. الشخصية الإسلامية الجزء الأول (ص: 338)

“Dha’if, sesuatu (hadits) yang tidak terkumpul didalamnya sifat-sifat hadits shahih dan sifat-sifat hadits hasan. Hadits dha’if sama sekali tidak bisa dijadikan sebagai hujjah. Merupakan sebuah kekeliruan anggapan bahwa hadits dha’if apabila datang dari jalur yang bermacam-macam yang sama-sama dha’if maka (hadits dha’if) meningkat derajatnya menjadi derajat hadits hasan atau hadits shahih. Apabila kelemahan hadits disebabkan oleh kefasikan perawinya atau karena tertuduh dusta secra nyata, kemudian datang dari jalur lain berupa hal yang serupa maka justru akan bertambah lemah.” (Al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, Juz 1, hlm. 338)

Kelima, bahwa hadits shahih dan hasan dapat dijadikan sebagai hujjah dan sebaliknya hadits dha’if tidak dapat digunakan sebagai hujjah. Ini adalah kaidah umum para ulama hadits.

أن الحديث الصحيح والحديث الحسن هما اللذان يحتج بهما، والحديث الضعيف لا يُحتج به. والذي يجعل الحديث مقبولاً أو مردوداً هو النظر في السند والراوي والمتن. الشخصية الإسلامية الجزء الأول (ص: 339)

“Bahwa hadits shahih dan hadits hasan dapat dijadikan sebagai hujjah. Sedangkan hadits dla’if tidak bisa dijadikan sebagai hujjah. Yang menjadikan suatu hadits bisa diterima atau ditolak adalah sanad, rawi dan matannya.” (Al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, Juz 1, hlm. 339)

Keenam, kaidah penetapan shahih atau dha’if suatu hadits merujuk kepada kaidah para ahli hadits mu’tamad yaitu dengan mempertimbangkan banyaknya jalan (jam’u al-thuruq), dan melakukan i’tibar dengan mempertimbangkan mutabi’ dan syawahid yang memungkinkan hadits dha’if (yang tidak parah) naik menjadi hasan li ghairihi. Adapun dalam penerimaan hadits sebagai hujjah, merujuk pada manhaj para fuqaha’.

فلا يرد حديث لأنه لم يستوف شروط الصحيح ما دام سنده ورواته ومتنه مقبولة، أي متى كان حسناً بأن كل رجاله أقل من رجال الصحيح، أو كان فيه مستور أو كان فيه سيء الحفظ ولكن تقوى بقرينة ترجح قبوله، كان يتقوى بمتابع أو شاهد، أي براوٍ ظن تفرده، أو حديث آخر، فلا يتنطع في رد الحديث ما دام يمكن قبوله حسب مقتضيات السند والراوي والمتن. ولا سيما إذا قبله أكثر العلماء واستعمله عامة الفقهاء فإنه حري بالقبول، ولو لم يستوف شروط الصحيح لأنه يدخل في الحسن. الشخصية الإسلامية الجزء الأول (ص: 342)

“Suatu hadits tidak tertolak karena tidak terpenuhinya syarat-syarat hadits shahih, selama sanadnya dan para rawinya serta matannya diterima, yakni ketika haditsnya itu hasan di mana para rawinya lebih rendah sedikit dari para rawi hadits shahih, atau dalam hadits tersebut terdapat mastur atau butruk hafalannya, akan tetapi diperkuat dengan indikasi yang mengutamakan penerimaannya. Seperti halnya diperkuat dengan adanya mutabi’ atau syahid, yaitu dengan adanya seorang rawi yang diduga menyendiri, atau dengan adanya hadits lain. Jadi, tidak sembarangan menolak hadits. Selama bisa diterima sesuai ketentuan-ketentuan sanad, rawi dan matannya. Terlebih lagi jika telah diterima oleh sebagian besar ulama, dan sebagian fuqaha’ pun menggunakannya, maka hadits tersebut telah terpilih dan layak diterima, walaupun tidak memenuhi syarat-syarat hadits shahih, hanya termasuk hadits hasan.” (Al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, Juz 1, hlm. 342)

Ketujuh, kaidah dalam menghukumi hadits (al-hukm ‘ala al-hadits) sangat kompleks, tidak hanya karena pertimbangan satu sanad. Lemahnya satu sanad belum tentu hadits tersebut lemah, karena boleh jadi ada sanad lain yang kuat atau menguatkan. Belum lagi dengan meneliti semua sanad yang ada dan membandingkan matan-matannya secara komprehensif. Ini adalah manhajnya para ulama hadits mutaqaddimin dan muta’akhirin.

تعتبر قوة السند شرطاً في قبول الحديث، إلا أنه ينبغي أن يعلم أنه لا يلزم من الحكم بضعف سند الحديث المعين الحكم بضعفه في نفسه. إذ قد يكون له إسناد آخر، إلا أن ينص إمام على أنه لا يُروى إلا من هذا الوجه. فمن وجد حديثاً بإسناد ضعيف فالأحوط أن يقول أنه ضعيف بهذا الإسناد ولا يحكم بضعف المتن مطلقاً من غير تقييد. ولذلك رد الإسناد لا يقتضي رد الحديث. الشخصية الإسلامية الجزء الأول (ص: 345)

“Kekuatan sanad dianggap sebagai syarat dalam penerimaan hadits. Hanya saja patut diketahui bahwa lemahnya sanad hadits tidak mengharuskan menghukumi hadits tersebut juga lemah. Kadangkala hadits memiliki sanad yang lain, kecuali seorang imam menyebutkan bahwa hadits tersebut tidak diriwayatkan kecuali melalui jalur ini. Maka barangsiapa yang mendapatkan suatu hadits dengan sanad yang lemah lebih baik berhati-hati mengatakan bahwa hadits ini lemah dengan sanad ini. Tidak boleh menghukumi secara mutlak dengan lemahnya matan tanpa batasan. Jadi, penolakan terhadap sanad tidak otomatis menolak hadits.” (Al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, Juz 1, hlm. 345)

Kedelapan, dalil bagi hukum syara’ (bukan perkara aqidah) cukup dengan hadits ahad (yang berfaidah zhanni) dengan syarat keberadaannya maqbul (shahih atau hasan). Ini adalah perkara yang sudah disepakati dan diketahui.

أما الحكم الشرعي فيكفي أن يكون دليله ظنياً. ولذلك فإنه كما يصلح أن يكون الحديث المتواتر دليلاً على الحكم الشرعي كذلك يصلح أن يكون خبر الآحاد دليلاً على الحكم الشرعي. إلا أن خبر الآحاد الذي يصح أن يكون دليلاً على الحكم الشرعي هو الحديث الصحيح والحديث الحسن. الشخصية الإسلامية الجزء الأول (ص: 346)

“Adapun hukum syara’ dalilnya cukup dengan dalil yang bersifat zhanni. Dengan demikian, hadits mutawatir dapat dijadikan sebagai dalil bagi hukum syara’, begitu juga khabar ahad layak dijadikan sebagai dalil bagi hukum syara’. Hanya saja khabar ahad yang layak dijadikan sebagai dalil bagi hukum syara’ adalah hadits shahih dan hadits hasan.” (Al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, Juz 1, hlm. 346)

Kesembilan, metode penerimaan terhadap suatu hadits adalah cukup bahwa hadits tersebut dinilai maqbul oleh sebagian ulama hadits, tidak harus seluruh ulama hadits. Oleh karena itu, suatu kemestian untuk hati-hati dalam menolak suatu hadits hanya karena ada ulama yang melemahkannya.

وكل من يستدل به لا يعتبر أنه استدل بدليل شرعي. إلا أن اعتبار الحديث صحيحاً أو حسناً إنما هو عند المستدل به إن كانت لديه الأهلية لمعرفة الحديث، وليس عند جميع المحدثين. ذلك أن هناك رواة يُعتبرون ثقة عند بعض المحدثين، ويُعتبرون غير ثقة عند البعض، أو يعتبرون من المجهولين عند بعض المحدثين، ومعروفين عند البعض الآخر. وهناك أحاديث لم تصح من طريق وصحت من طريق أخرى. وهنالك طرق لم تصح عند البعض وصحت عند آخرين. وهناك أحاديث لم تعتبر عند بعض المحدثين وطعنوا بها، واعتبرها محدثون آخرون واحتجوا بها. وهناك أحاديث طعن بها بعض أهل الحديث، وقبلها عامة الفقهاء واحتجوا بها. الشخصية الإسلامية الجزء الأول (ص: 346)

“Setiap orang yang menggunakan dalil tersebut tidak dianggap telah mengambil dalil syara’. Hanya saja anggapan suatu hadits sebagai hadits shahih atau hadits hasan ketika ada orang yang berdalil dengan hadits tersebut dan memiliki keahlian untuk mengetahui suatu hadits, tidak harus seluruh ulama hadits. Di sana terdapat para rawi yang dianggap tsiqah oleh sebagian ulama hadits tetapi tidak dianggap tsiqah oleh sebagian yang lain, atau mereka dianggap orang-orang yang majhul oleh sebagian ulama hadits tetapi dianggap orang-orang yang tidak ma’ruf oleh sebagian yang lain. Terdapat juga hadits-hadits yang tidak shahih melewati satu jalur tetapi shahih menurut jalur yang lain. Di sana terdapat jalur-jalur yang tidak shahih menurut sebagian akan tetapi shahih menurut sebagian yang lain. Ada pula hadits-hadits yang tidak dijadikan rujukan menurut sebagian ulama hadits dan mereka mencelanya, sedangkan ulama hadits lain menganggapnya (menerimanya) dan bisa digunakan sebagai hujjah. Juga ada hadits-hadits yang sebagian ahli hadits mencelanya tetapi diterima oleh mayoritas para fuqaha’ dan mereka menggunakannya sebagai hujjah." (Al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, Juz 1, hlm. 346)

Kesepuluh, prinsip kehati-hatian, dimana harus perlahan dalam mempertimbangkan suatu hadits sebelum melangkah dalam penolakan hadits.

فيجب التأني والتفكير في الحديث قبل الإقدام على الطعن فيه أو رده. والمتتبع للرواة وللأحاديث يجد الاختلاف في ذلك بين المحدثين كثيراً، والأمثلة على ذلك كثيرة جداً. الشخصية الإسلامية الجزء الأول (ص: 347)

“Jadi harus perlahan-lahan dan mempertimbangkan suatu hadits sebelum melangkah pada pencelaan atau penolakan. Orang yang mengamati para perawi dan hadits-hadits akan menemukan banyaknya pertentangan dalam masalah ini di kalangan ulama hadits. Contoh mengenai hal ini sangat banyak.” (Al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, Juz 1, hlm. 347)

Kesebelas, sebagaimana pendapat jumhur fuqaha’, maka sah bagi seseorang untuk berdalil dengan suatu hadits selama dianggap maqbul (shahih dan hasan) menurut sebagian ulama hadits.

ويجوز الاستدلال بأي حديث إذا كان معتبراً عند بعض المحدثين وكان مستوفياً شروط الحديث الصحيح أو الحديث الحسن، ويعتبر دليلاً شرعياً على أن الحكم حكم شرعي. الشخصية الإسلامية الجزء الأول (ص: 350)

“Boleh berdalil dengan hadits apapun dibolehkan selama keberadaannya dianggap (diterima) oleh sebagian ulama hadits, mencukupi atau memenuhi syarat-syarat hadits shahih atau hadits hasan, dan hal itu dianggap sebagai dalil syara’, sehingga dengan sendirinya berarti telah berhukum dengan hukum syara’.” (Al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, Juz 1, hlm. 350)

Itulah manhaj syaikh Taqiyyuddin al-Nabhani dalam ushul hadits dan dalam penerimaan dan penolakan suatu hadits, adalah manhaj pemilik Kitab Sunan dan manhaj jumhur para fuqaha’.

Kenaikan Derajat Hadits Karena Banyaknya Jalan

Merujuk manhaj yang diterangkan sebelumnya, masih ada yang menyangka kalau syaikh Taqiyyuddin al-Nabhani berpendapat bahwa hadits dha’if tidak bisa naik menjadi hasan lighairihi. Dalam kitab al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Juz I (hlm. 337), Syaikh Taqiyyuddin al-Nabhani rahimahullahu ta’ala menerangkan,

ولا يحتج بالضعيف مطلقاً

Karena memang teori dasarnya hadits dha’if itu tidak dapat dijadikan hujjah dan tidak boleh diamalkan. Faktanya, dalam pengamalan hadits dha’if, para ulama merinci lagi dan diantara mereka terbagi menjadi 3 pendapat. Teorinya, hadits shahih itu wajib diamalkan. Faktanya, ada hadits shahih yang mukhtalif dengan kategori mansukh dan marjuh yang ghair ma’mul (tidak bisa diamalkan).

Masih dalam kitab al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Juz I (hlm. 337) disebutkan,

ومن الخطأ القول أن الحديث الضعيف إذا جاء من طرق متعددة ضعيفة ارتقى إلى درجة الحسن أو الصحيح. فإنه إذا كان ضعف الحديث لفسق راويه أو اتهامه بالكذب فعلاً، ثم جاء من طرق أخرى من هذا النوع ازداد ضعفاً إلى ضعف.

Jadi itu (tidak bisanya hadits dha'if naik menjadi hasan atau shahih) terjadi pada hadits yang kedha’ifannya parah. Ungkapan,

فإنه إذا كان ضعف الحديث لفسق راويه أو اتهامه بالكذب فعلاً

Memberikan keterangan bahwa kedha'ifan hadits karena fasiknya rawi atau karena rawi tertuduh dusta (muttaham bi al-kadzib) menunjukkan bahwa yang dimaksud adalah hadits munkar dan matruk. Artinya hadits yang dimaksud adalah yang kedha'ifannya sangat berat.

Jumhur ahli hadits sepakat bahwa hadits yang kedha’ifannya parah tidak bisa naik menjadi hasan atau shahih.

Secara praktik, syaikh Taqiyyuddin mengambil beberapa hadits dha’if yang diriwayatkan dengan banyak jalan (sehingga derajatnya naik menjadi hasan). Bahkan hadits yang jumhur ahli hadits menolaknya (hadits ajtahidu ra’yi Mu’adz bin Jabal dan hadits ihtimam bi amri al-muslimin), beliau menerimanya karena diterima oleh para fuqaha’, adanya jalan lain, atau bil makna disebutkan dalam hadits shahih. Lebih menarik lagi, dalam kitab al-Nizham al-Iqtishadi dan al-Nizham al-Ijtima’i, menunjukkan bagaimana manhaj syaikh Taqiyuddin dalam menerima sebuah hadits dan menjadikannya sebagai hujjah.

Ada beberapa hadits yang kontroversial di kalangan ahli hadits yang beliau terima, karena secara makna shahih, atau ada jalan lain, atau para fuqaha telah menerimanya. Manhaj ini selaras dengan manhajnya Sunan Arba'ah (lihat Syuruth A'imah al-Khamsah wa al-Sittah). Inilah yang dinyatakan dalam al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Juz 1 (hlm. 337),

الحسن: هو ما عرف مخرّجه واشتهر رجاله وعليه مدار أكثر الحديث، وهو الذي يقبله أكثر العلماء ويستعمله عامة الفقهاء

dengan kesimpulan,

والحديث الحسن يُحتج به كما يُحتج بالصحيح سواء بسواء.

Karena memang manhaj beliau rahimahullahu ta'ala dalam penerimaan dan penolakan hadits adalah (al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, Juz 1, hlm.345),

تعتبر قوة السند شرطاً في قبول الحديث، إلا أنه ينبغي أن يعلم أنه لا يلزم من الحكم بضعف سند الحديث المعين الحكم بضعفه في نفسه. إذ قد يكون له إسناد آخر، إلا أن ينص إمام على أنه لا يُروى إلا من هذا الوجه. فمن وجد حديثاً بإسناد ضعيف فالأحوط أن يقول أنه ضعيف بهذا الإسناد ولا يحكم بضعف المتن مطلقاً من غير تقييد

Dalam penilaian riwayat tafarrud, syaikh Taqiyyuddin termasuk yang menerima riwayat yang menyendiri asalkan tsiqah, meski yang lain tidak ada yang meriwayatkannya, dalam al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Juz 1 (hlm. 339) disebutkan,

وليس من الشاذ أن يروي الثقة ما لم يرو غيره. لأن ما رواه الثقة يُقبل ولو لم يروه غيره، ويُحتج به

Terakhir, penjelasan yang lebih terang adalah sebagaimana ungkapan Syaikh Taqiyyuddin al-Nabhani masih di kitab yang sama (al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, Juz 1, hlm. 341), menjelaskan manhaj beliau dalam penerimaan suatu hadits dha’if dengan katsrah al-thuruq,

فلا يرد حديث لأنه لم يستوف شروط الصحيح ما دام سنده ورواته ومتنه مقبولة، أي متى كان حسناً بأن كل رجاله أقل من رجال الصحيح، أو كان فيه مستور أو كان فيه سيء الحفظ ولكن تقوى بقرينة ترجح قبوله، كان يتقوى بمتابع أو شاهد، أي براوٍ ظن تفرده، أو حديث آخر، فلا يتنطع في رد الحديث ما دام يمكن قبوله حسب مقتضيات السند والراوي والمتن. ولا سيما إذا قبله أكثر العلماء واستعمله عامة الفقهاء فإنه حري بالقبول، ولو لم يستوف شروط الصحيح لأنه يدخل في الحسن

Perhatikan ungkapan berikut,

كان يتقوى بمتابع أو شاهد

Adanya syahid dan mutabi’ itu jelas sekali karena banyak jalan (jalur lain). Itu bentuk I’tibar dengan katsrah al-thuruq.

Jadi jelaslah bahwa syaikh Taqiyyuddin al-Nabhani menerima teori kenaikan derajat hadits dari dha’if menjadi hasan (maqbul) karena banyaknya jalan sepanjang kedha'ifannya tidak parah.

Catatan Akhir

Manhaj ushul hadits, penetapan keshahihan dan kedha’ifan hadits, dan penerimaan dan penolakan sebagai hujjah syaikh Taqiyyuddin berpijak pada manhaj ulama ahli hadits yang mu’tamad dan mu'tabar, manhaj Kitab Sunan dan manhaj jumhur para fuqaha’.


Yogyakarta, 10 Nopember 2018

Mengetahui Rijal = Setengah Ilmu Hadits, Lantas 1/2 Lagi Apa?

Sebelumnya kita sudah berusaha memahami penerimaan hadits al-rayah dan al-liwa yang mengandung lafazh "maktubun alaihi..." oleh al-'Allamah al-Muhaddits al-Musnid al-Sayyid Muhammad Abdul Hayy al-Kattani (w. 1382) dalam kitab Nizham al-Hukumah al-Nabawiyyah atau disebut dengan al-Taratib al-Idariyyah.

Kemudian kita juga mendapat informasi berharga terkait penerimaan al-Hafizh Muhammad bin Yusuf al-Syami al-Shalihi (w. 942 H) terhadap hadits tersebut dalam kitabnya, Subul al-Huda wa al-Rasyad. Kita juga sudah berusaha memahami penerimaan al-hafizh terkait hadits tersebut ketika beliau mengomentari sanadnya.

Sekarang kita akan melihat tahsin (penetapan hasan) hadits tersebut oleh pentahqiq kitab Akhlaq al-Nabi ﷺ wa Adabuhu. Kitab berdurasi 4 jilid ini disusun (tadwin al-hadits) oleh al-Hafizh Abi Muhammad Abdillah bin Muhammad bin Ja'far bin Hayyan al-Ashbahani atau dikenal dengan Imam Abu Syaikh al-Ashbahani (w. 369). Pada jilid ke-2 halaman 404-423 membahas terkait al-liwa dan al-rayah. Adapun muhaqqiq yang saya maksud adalah seorang doktor ilmu hadits yakni al-Syaikh al-Duktur Shalih Muhammad al-Wanyan.

Dalam tahqiqannya beliau mengatakan: "Setelah mengkaji sanad hadits ini, jelas bahwasannya sanad hadits ini dha'if karena ada Abbas bin Thalib yang dha'if, dan (kasimpulan) hadits ini adalag hasan dengan mutaba'ah dan syawahid". (Lihat tahqiq kitab Akhlaq al-Nabi ﷺ wa Adabuhu, hlm. 416)

Sebenarnya kalau kita lihat pada halaman 404-407 menampilkan takhrij yang cukup menarik. Menantang adrenalin para peneliti hadits. Kuncinya sabar dan perlahan. Jangan lupa diskusikan dalam daurah atau halqah hadits dengan para 'alim. Libatkan juga ilmu ushul al-fiqh.

Sekarang kita akan kenalan dengan beberapa rawi yang jadi sorotan kamera ulama:

1. Muhammad bin Abi Humaid. Rawi ini dinilai dha'if jiddan (sangat lemah) bahkan munkar. (Lihat Tahdzib al-Kamal, 25/112).

2. Ahmad bin Risydin yaitu Ahamd bin Muhammad bin al-Hajjaj bin Risydin. Imam al-Thabarani mengatakan dha'if, bahkan sebagian ulama menuduhnya berdusta. (Lihat Irsyad al-Qadhi wa al-Dani, 155; al-Lisan, 1/594).

3. Abbas bin Thalib. Berkata Abu Hatim:

ﺭﻭﻯ ﺣﺪﻳﺜﺎ ﻋﻦ ﻳﺰﻳﺪ ﺑﻦ ﺯﺭﻳﻊ ﻓﺄﻧﻜﺮﻩ ﻳﺤﻴﻰ ﺑﻦ ﻣﻌﻴﻦ ﻭﻭﻫﻰ اﻣﺮﻩ ﻗﻠﻴﻼ

“(Abbas) meriwayatkan hadits dari Yazid bin Zurai’, lalu diingkari oleh Yahya bin Ma’in dan beliau melemahkan keadaannya sedikit.”

Abu Zur’ah berkata: laisa bidzak (tidak kuat). (Lihat al-Jarh wa al-Ta’dil, 6/216)

Namun, Ibnu Hibban menilai tsiqah dan Ibnu Adi berkata:

اﻟﻌﺒﺎﺱ ﺑﻦ ﻃﺎﻟﺐ ﺻﺪﻭﻕ ﺑﺼﺮﻱ ﺳﻜﻦ ﻣﺼﺮ ﻻ ﺑﺄﺱ ﺑﻪ.

"Abbas bin Thalib seorang yang shaduq, orang Basrah tinggal di Mesir, tidak mengapa dengannya." (Ucapan beliau ini dalam biografi Zakariya bin Yahya).

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata setelah membawakan salah satu haditsnya yang diingkari oleh Ibn Ma’in dan Ahmad bin Hanbal:

ﻗﻠﺖ: ﻓﺎﻟﻈﺎﻫﺮ ﺃﻥ اﻟﻌﺒﺎﺱ ﺳﺮﻗﻪ ﺃﻳﻀﺎ..

"Saya (Ibnu Hajar) katakan: yang nampaknya Abbas ini juga yang mencuri hadits ini. (Lihat al-Lisan, 4/408)

Oleh karena itu, Al-Hafizh Ibnu Hajar menghukumi hadits Ibnu Abbas di atas: sanadnya wahin (sangat lemah). (Fath al-Bari, 6/127)

4. Muhammad bin Abi al-Sari yaitu Muhammad bin al-Mutawaqqil al-Asqalani. Ibnu Ma’in dan al-Dzahabi menilai tsiqah. Abu Hatim berkata: layyin al-hadits (lemah haditsnya). Ibnu Adi berkata: katsir al-Ghalath (banyak kelirunya). Berkata Masalamah bin Qasim: banyak kelirunya, dan (keadaannya) tidak mengapa. Al-Hafizh Ibnu Hajar menyimpulkan keadaannya: shaduq arif, memiliki banyak kekeliruan. (Lihat Tahdzib al-Kamal, 26/355; Tahdzib al-Tahdzib, 9/424)

5. Ibrahim bin al-Hajjaj al-Sami adalah. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam al-Taqrib: tsiqah, kadang keliru sedikit.

6. Hayyan bin Ubaidillah. Periwayatannya tidak bisa diterima jika berkesendirian. (Lihat al-Lisan, 3/309; al-Dhu’afa li al-Uqaili, 1/319). Namun ulama ada yang menilai tsiqah (Ibnu Hibban), shaduq (Abu Hatim), dan laisa bihi ba'sun (al-Bazar). Dengan berpijak pada penilaian tsiqah dan shaduq, sebenarnya tafarrudnya Hayyan bin Ubaidillah tidak memadharatkan hadits karena keadaannya tsiqah atau shaduq (lihat Muqaddimah Ibn Shalah). Demikian juga ikhtilath nama antara Hayyan bin Ubaidillah (حيان) dan Hibban bin Yassar (حبان) sudah dijelaskan oleh para ulama, semisal dalam Tarikh al-Kabir, Tahdzib al-kamal, al-Kamil fi al-Dhu’afa, Mizan al-I’tidal, dll.

7. Yazid bin Hayyan. Berkata Al-Bukhari: dia memiliki kekeliruan yang banyak. (Lihat Tahdzib al-Kamal, 32/113).

Jika mengetahui rijal adalah 1/2 dari ilmu hadits, lantas apa setengahnya lagi? Kalau boleh saya mengajukan nominasi salah satunya adalah i'tibar untuk menemukan mutaba'ah dan syawahid berikut keahlian menelusur jalur-jalurnya. Dengan ilmu ini, hadits yang asal sanadnya dhaif bisa menjadi hasan, dan yang asal sanadnya shahih bisa menjadi dha'if. Karena denganya adalah kunci dalam memahami mukhalafah al-tsiqat, ziyadah al-tsiqat, syadz, munkar, dan illat, baik pada sanad maupun matan.

Kerangka fiqih dan ushulnya juga dapat mengantarkan kepada kita tentang objek bahasannya.

Demikianlah beberapa tambahan dari saya masih terkait dengan maqbulnya hadits al-liwa dan al-rayah dengan lafazh "maktubun alaihi..." yang terinspirasi oleh tahqiqan kitab Akhlaq Nabi ﷺ.

Yuana Ryan Tresna

Bandung, 10 Rabi'ul Awwal 1440 H/18 Nopember 2018.

Jumat, 23 November 2018


HUKUM LAW of ATTRACTION (LoA) DALAM ISLAM

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum wr wb.
Ust. Pernah dengar ada LoA (Law of Attraction)? Bagaimana pandangannya dari sisi akidah?
(Sigit Dwi Mulyanto, Sleman, Jogjakarta. 20 Oktober 2018)

Jawab:

Realitas Law of Attraction (LoA)
Law of Attraction (LoA) seringkali diartikan sebagai hukum gaya tarik terhadap sesuatu berdasarkan cara pandang dan cara kita berpikir terhadap sesuatu. Law of Atraction bukanlah suatu hal yang baru dalam dunia motivasi. Law of Atraction sudah ada sejak lama di dunia barat. Referensi utanmanya dapat kita rujuk pada buku yang berjudul “The Secret” yang menyatakan bahwa pikiran anda adalah tuhan anda.
Law of Attraction sudah berkembang hampir ke seluruh penjuru dunia, tak terkecuali di Indonesia. Hanya saja, keberadaan Law of Attraction memunculkan pertanyaan mendasar, terutama bagi kaum muslim. Apakah Law of Atraction (LoA) itu sesuai dengan Islam ataukan bertentangan.
Secara garis besar, Law of Attraction merupakan suatu cara sekaligus pandangan bagaimana kita menarik dan menghadirkan objek dan hal-hal tertentu (yang kita pikirkan) ke dalam hidup kita. Law of Attraction dapat secara umum meliputi tigal hal penting. Pertama, Atensi (perhatian). Yang dimaksud atensi di sini adalah memberikan perhatian lebih (fokus) pada objek atau hal-hal tertentu yang kita inginkan, baik pada hal-hal positif atau negatif dan itu akan memberikan pengaruh pada cara pandang.
Kedua, Koneksi yang dimaksud koneksi adalah berupa padangan adanya koneksi (hubungan) diri kita dengan suatu objek yang sudah kita berikan atensi. Ringkasnya dalam unsur koneksi ini, objek yang kita fokuskan akan hadir mengelilingi keseharian kita meskipun objek atau hal-hal tertentu belum kita miliki.   
Ketiga ,Vibrasi. Menurut paham yang diajarkan dalam Law of Attraction, ketika kita telah memberikan atensi terhadap objek atau hal-hal tertentu, kemudian terjadi koneksi antara diri kita dengan objek atau hal-hal tertentu, maka alam semesta akan memberikan vibrasi dan mewujudkan apa yang kita pikirkan dan kita inginkan.
Dapat dipahami bahwa dalam ajaran LoA, jelas-jelas menafikan unsur yang Maha Ghaib yakni Allah Swt dalam memberikan keputusan (takdir) terhadap manusia. Para penggiat LoA meyakini sepenuhnya pada kekuatan pikiran dan alam semesta dalam mewujudkan harapan dan impian.

Pandangan Islam
Dilihat dari sisi fakta realitas LoA, maka LoA merupakan hadharah yakni suatu pandangan hidup yang didasarkan pada paham dan peradaban tertentu yang bukan berasal dari Islam serta bukan dihasilkan dan dibangun di atas aqidah islam.
Keyakinan kuat bahwa alam akan memberikan apa yang kita pikirkan, kita beri atensi, dan kita fokuskan dengan mengesampingkan bahkan menafikan keberadaan Allah sebagai al-Hakim yang memberikan keputusan pada manusia, jelas bertentangan dengan aqidah islam. Aqidah islam telah mengajarkan kita untuk meyakini sepenuhnya bahwa hasil (baik dan buruknya) itu semua berasal dari Allah dan kita wajib beriman.
Memang, dalam islam kita diajarkan untuk melakukan hukum kausalitas (sebab akibat), misalnya bekerja untuk memenuhi nafkan keluarga, berjihad untuk menaklukan musuh-musuh islam yang merintangi dakwah, berdakwah untuk menyebarluaskan islam, menuntut ilmu untuk bisa paham dan beramal saleh, dll.
Hukum kausalitas (sebab akibat) dilhat dari realitas jelas berbeda dengan Law of Attraction (LoA) atau daya tarik alam.
Hukum kausalitas dalam islam didasarkan pada fakta realitas yang terindra untuk mewujudkan suatu tujuan serta dengan batasan-batasan syariat berupa halal dan haram. Misalnya bekerja untuk memenuhi nafkan dengan jalan yang halal. Sedangkan dalam Law of Attraction hanya disasarkan pada asumsi-asumsi yang tidak ada realitasnya atau pada perkara yang realitasnya tidak dapat dijangkau oleh akal manusia.
Terkait kausalitas, Allah Swt berfirman:
إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ
Sesungguhnya Allah tidak merobah Keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merobah keadaan[768] yang ada pada diri mereka sendiri. (TQS. Ar-Ra’du [13]: 11)

Dalam pandangan islam, manusia memiliki rule of game (aturan main) untuk memberikan dan menetukan sifat terpuji (hasan) dan tercela (qobih) pada benda maupun perbuatan berdasarkan dengan fakta yang terindra dan kesesuaian dengan fitrah manusia. Misal menolong adalah terpuji sedangkan membunuh adalah tercela. Tetapi manusia tidak akan mampu menentukan pahala dan dosa serta halal dan haram pada benda dan perbuatan karena realitas pahala dan dosa tidak dapat dijangkau oleh akal manusia. Yang berhak menentukan pahala dan dosa atas sesuatu adalah Allah Swt. Apa yang dipandang baik dan terpuji oleh manusia belum tentu baik dan terpuji menurut Allah begitupun apa yang dipandang buruk dan tercela oleh manusia belum tentu buruk dan tercela di sisi Allah. Misalnya membunuh adalah perbuatan buruk dan tercela. Tetapi membunuh dalam medan perang saat berjihad adalah perbuatan terpuji di sisi Allah. Contoh lain adalah menolong yang merupakan perbuatan terpuji menurut akal manusia tetapi menolong dalam keharaman, misalnya pinjam meminjam dengan bunga (riba) adalah perbuatan dosa di sisi Allah.
Dengan demikian, penentuan takdir baik dan buruk, sukses dan gagal, rejeki, dll itu semua adalah hak Allah untuk menentukannya, bukan alam semesta.
Allah Swt berfirman:
قُلْ لَنْ يُصِيبَنَا إِلَّا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَنَا هُوَ مَوْلَانَا وَعَلَى اللَّهِ فَلْيَتَوَكَّلِ الْمُؤْمِنُونَ
Katakanlah: "Sekali-kali tidak akan menimpa Kami melainkan apa yang telah ditetapkan Allah untuk kami. Dialah pelindung Kami, dan hanya kepada Allah orang-orang yang beriman harus bertawakal.” (TQS. At-Taubah [9]: 51)
قُلْ كُلٌّ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ فَمَالِ هَؤُلَاءِ الْقَوْمِ لَا يَكَادُونَ يَفْقَهُونَ حَدِيثًا
Katakanlah: "Semuanya (datang) dari sisi Allah". Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) Hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikitpun?. (TQS. An-Nisa [4]: 78)

kesimpulan
Dari paparan di atas maka dapat kita simpulkan bahwa Law of Attraction bertentangan dengan islam karena beberapa hal.
1.       Merupakan produk hadharah barat yang berasal dari peradaban barat.
2.       Menafikan peran dan fungsi Allah sebagai penentu takdir manusia serta penentu nilai perbuatan (halal, haram, pahala, dan dosa). LoA sepenuhnya meyakini kekuatan diri dan alam semesta dalam mewujudkan harapan dan impian dan tidak lagi mempedulikan halal dan haram serta pahala dan dosa.
3.       LoA hanya didasarkan pada asumsi-asumsi semata, bukan berdasarkan pada fakta yang terindra, sehingga tidak dapat dikatakan sebagai hukum kausalitas (sebab akibat).


Saudaramu,
Abdul Hanif
0853 1792 9443

Rabu, 24 Oktober 2018

Yang hilang itu kini telah kembali


Oleh: Abdul Hanif

Bersyukur, alhamdulillah, perkara yang dulu sulit diterima masyarakat, bahkan diang
Ar Royah dan al Liwa', panji dan bendera Rasulullah SAW, kebanggaan umat islam, simbol tauhid, kini telah kembali ke pangkuan umat. Umat tak lagi risih, asing, dan takut dengan ar Royah dan al Liwa', tak lagi memandangnya sebagai simbol teroris.
dari Ibnu Abbas,
كانت راية رسول الله صل الله عليه وسلم سوداء ولوائه ابيض مكتوب عليه ﻻاله اﻻ الله محمد رسول الله...
"panji Rasulullah berwarna hitam dan benderanya berwarna putih bertuliskan kalimat 'laa ilaaha illallahu muhammadur rasulullah"
Saat dua simbol itu dihina, dilecehkan, apalagi dibakar, maka umat mengaum marah bak auman singa padang pasir, marah karena Allah sebab lambang tauhid pemersatu umat dilecehkan.
Kasus pembakaran ar Royah di Garut kemarin, kemudian umat marah, merupakan bukti nyata bahwa umat telah merasa memiliki terhadap ar Royah dan al Liwa.
Meskipun tak semua umat islam turun ke jalan memprotes pembakaran ar Royah, tapi penulis yakin bahwa mayoritas umat islam marah dengan peristiwa tersebut. Penulis tak ingin berburuk sangka dengan menuduh yang tak ikut aksi berarti tak peduli.
Ar Royah dan al Liwa kini tak lagi dipandang sebagai simbol Hizbut Tahrir (Indonesia) meskipun sebelumya HTI lah yang gencar mengkampanyekan ar Royah dan al Liwa sebagai bendera milik umat islam melalui momentum besarnya yakni MAPARA (Masiroh Panji Rasulullah) dan berbagai event lainnya.
Sebaliknya, umat kini menyadari bahwa ar Royah dan al Liwa adalah panji dan bendera milik umat islam, kebanggan kaum muslim dan pemersatu umat yang telah lama hilang dari benak kaum muslim.
Kembalinya ar Royah dan al Liwa tak semudah membalikan telapak tangan, melainkan karena izin Allah Swt melalui kegigihan para pendakwah syariah dan khilafah yang tak kenal lelah dalam dakwahnya selama puluhan tahun.
In syaa allah, pemersatu umat itu akan segera menaungi kembali umat yang sudah rindu dengak kemuliaan islam dan kaum muslim.

gap simbol teroris, berkat kegigihan para pendakwah syariah dan khilafah yang terus mengopinikan ke tengah tengah masyarakat, kini perkara itu sudah termutajasad, menjadi bagian terpenting dari kehidupan yang tak terpisahkan.
اللهم انا نسئلك خلافة على منهاج النبوة تعز بها الاسلام واهله.... آمين...
*ya Allah, kami momohon kepadaMu tegakknya kembali khilafah yang sesuai dengan metode kenabian, yang dengannya Engkau muliakan islam dan kaum muslim... Aamiin "

Sabtu, 02 Desember 2017

: Indahnya Sistem Hukum Islam (Review Kitab Nizamul Uqubat wa Ahkamul Bayinat Fil islam)



 By: Asep Kurniawan [Abdul Hanif] (Ketua Program Literasi Sekolah Alam Insan Cemerlang)



Hari ini, Selasa, 21 November 2017, agenda rutinitas di Sekolah Alam Insan Cemerlang adalah SalCa (Selasa membaca) Jendela Dunia baru dimulai kembali setelah beberapa pekan tertunda karena faktor cuaca yang kurang mendukung untuk dilaksanakan secara klasikal di lapangan.

Saya pribadi mencoba membuka koleksi lama untuk direview, Nizamul Uqubat wa Ahkamul Bayinat fil Islam (Sistem Sanksi dan Hukum Pembuktian dalam Islam).

Kitab/buku ini mengupas tuntas hukum-hukum seputar persanksian dan metode pembuktian di pengadilan dalam sistem islam. Nuansa khazanah islam sangat kental terasa karena menhadirkan dalil-dalil syar’i yang telah melewati yang sudah ditarjih dan istinbath (penggalian) hukum yang mengacu kepada metodologi ushul fikih khas Aswaja banget.

Ketika membacanya, kita seolah dibawa pada pengalaman pelaksanaan dan penerapan hukum islam dimasa peradaban kekhilafahan islam yang menampilkan sisi keadilan yang luar biasa. Kita seolah dibawa sebagai pelaku sejarah penerapan hukum islam pada masanya.

Sistem syariat islam adalah satu-satunya sistem hukum yang mampu bertahan lebih dari 14 abad. Bahkan, setelah Negara Islam dihancurkan pada awal abad 20, sebagian dari hukum-hukum islam masih dilaksanakan oleh kaum muslim.
Sistem hukum islam telah diterapkan sejak berdirinya Negara Islam di Madinah (pada masa rasulullah SAW); sistem hukum ini telah teruji secara nyata dalam berbagai kondisi, zaman, berbagai negeri, beragam suku bangsa dan ras, bermacam-macam kebiasaan; dan selama waktu itu pula telah berhasil menuntaskan jutaan masalah, menyelesaikan jutaan problem yang dihadapi oleh kaum muslim dan Negara Islam.

Andai bisa membayangkan kompleksitas masyarakat yang hidup di dalam Negara Islam, yang wilayahnya terentang dari Andalusia (di Spanyol) hingga kepulauan di Asia Tenggara. Di dalamnya terdapat berbagai bangsa, seperti bangsa Portugis, Moor, Romawi, Persia, Armenia, Arab, Niger, India, Cina, Melayu, dan sebagainya. Di dalamnya juga terdapat ahlu dzimmah yang beragama Yahudi, Nasrani, Mazdak dan Zoroaster, Hindu, Budha, penganut Paganis, dan lain-lain. Namun, seluruhnya hidup tenteram di bawah kekuasaan Islam yang menerapkan satu jenis hukum, yaitu sistem hukum Islam.

Salah satu kunci keberhasilan sistem hukum Islam—dalam bidang peradilan—adalah tegas dan adilnya sanksi-sanksi yang dijatuhkan. Seluruh masyarakat (termasuk Khalifah) sama kedudukannya di depan hukum. Terdakwa maupun pendakwa mempunyai kesempatan yang sama untuk melontarkan argumentasi di dalam sidang peradilan. Dan keputusan Qadhi (hakim) bersifat mengikat dan final.

Buku/kitab ini mengupas sistem persanksian di dalam Islam, dilengkapi dengan hukum-hukum mengenai pembuktian. Disajikan dalam bentuk yang simpel, argumentatif, dan praktis.

 
×
Judul