Syariah dan Khilafah : Mewujudkan Islam Rahmatan lil
Alamin
07 Feb 2008 in Editorial 13 Comments
‘Selamatkan Bangsa Melalui Gerakan Rahmatan Lil Alamin‘, demikian tema utama saat Harlah NU ke-82 di Stadion Gelora Bung Karno, Ahad (3/2). Acara yang
dipadati oleh warga NU ini memang menjadikan Islam rahmatan lil Alamin
sebagai tema penting Harlah NU. Tentu saja kita
sepakat dengan itu. Memang benar Islam merupakan rahmatan lil alamin, rahmat bagi semua. Namun, kita juga khawatir kalau Islam rahmatan lil alamin hanya sekedar retorika politik yang tidak terwujud dalam
kenyataannya. Karena itu penting bagi kita untuk menjawab bagaimana cara
mewujudkan Islam sehingga benar-benar menjadi rahmat bagi semua. Syekh
Taqiyuddin an Nabhani dalam kitab Asy Syakhsiyah al Islamiyah jilid III
(halaman 365), menjelaskan seluruh syariat Islam yang datang merupakan rahmat bagi hamba-Nya.
Lebih lanjut beliau menjelaskan rahmat tersebut merupakan natiijah (hasil) dari
penerapan syariah Islam. Karena itu, rahmatan lil alamin bukanlah illat yang menjadi
perkara yang memunculkan hukum.
Hal senada terdapat dalam tafsir Fathul Qadiir menjelaskan
maksud firman Allah SWT : Dan tiadalah Kami mengutus kamu (Muhammad), melainkan untuk menjadi rahmat
bagi semesta alam” (QS al Anbiya : 107) adalah tidaklah
Kami mengutus Engkau wahai Muhammad dengan syariah dan hukum kecuali menjadi
rahmat bagi seluruh manusia. Dengan demikian Islam sebagai rahmatan lil alamin akan terwujud dengan penerapan syariah Islam, bukan yang lain. Penerapan syariah Islam yang dimaksud tentu saja harus totalitas
(menyeluruh) bukan sepotong-sepotong. Agar syariah Islam bisa terwujud secara
totalitas, negara menjadi institusi penting. Dalam konteks inilah keberadaan
Khilafah yang akan menerapkan syariah Islam secara menyeluruh menjadi penting.
Tanpa negara, tanpa Khilafah yang secara formal menerapkan syariah Islam, Islam
sebagai rahmatan lil
‘alamin tidak akan terwujud.
Para ulama dan cendekiawan Islam yang salih memahami
bahwa Khilafah adalah kewajiban mendasar di antara kewajiban-kewajiban agung
dalam agama Islam. Kewajiban ini bahkan merupakan kewajiban terbesar (al-fardh al-akbar) karena merupakan tumpuan bagi pelaksanaan seluruh kewajiban lain. Sebab,
banyak hukum yang tidak bisa tegak tanpa adanya Khilafah seperti hukum-hukum
yang terkait dengan sistem ekonomi, pendidikan, sosial, peradilan, keamanan,
politik dan militer (termasuk di dalamnya jihad dan perjanjian dengan
negara-negara asing), dll. Oleh karena itu, kelalaian kaum Muslim dalam
melaksanakan kewajiban menegakkan Khilafah ini termasuk ke dalam salah satu
dosa besar (kabâ’ir al-itsm).
Berkaitan
dengan hal ini, Imam Ahmad, melalui riwayat dari Muhammad bin Auf bin Safyan
al-Hamashi, mengatakan, “Fitnah akan terjadi manakala tidak ada
Imam/Khalifah yang melaksanakan urusan orang banyak.” (Abu Ya’la
al-Farra’, Al-Ahkâm as-Sulthâniyah, hlm. 19). Ibn
Taimiyah, juga menyatakan, “Upaya menjadikan kepemimpinan (Khilafah) sebagai
bagian dari agama dan sarana untuk ber-taqarrub kepada Allah Swt.
adalah sebuah kewajiban.” (Ibn Taimiyah, As-Siyâsah
asy-Syar‘iyyah,
hlm. 161). Adalah keliru memahami Islam rahmatan
lil alamin bisa terwujud tanpa Khilafah. Sama kelirunya, menganggap
penerapan syariah Islam oleh negara secara formal sebagai ancaman. Justru tanpa
negara bagaimana mungkin syariah Islam secara menyeluruh (bukan hanya aspek
ritual, moral, dan individual) bisa terwujud.
Islam
rahmatan lil ‘alamin bukanlah Islam yang mereduksi syariah
Islam hanya aspek individual. Bukan pula Islam yang memilih tunduk kepada Barat
dengan mereduksi jihad dalam pengertian qital (perang) menjadi hanya perang
melawan hawa nafsu. Sebab jihad dalam pengertian qital (perang) adalah
kewajiban syariah. Bukan pula Islam
yang diam saja ketika Barat menjajah kaum muslim dengan Ideologi
Kapitalismenya. Sebab, syariah Islam mewajibkan umat Islam untuk menerapkan
hanya syariah Islam dan bukan ideologi musuh-musuh Islam. Singkatnya, Islam rahmatan lil alamin akan terwujud dengan penerapan syariah Islam oleh Daulah Khilafah Islam
(farid wadjdi)
0 komentar:
Posting Komentar