×

Kamis, 26 Mei 2016

SYARIAH ISLAM MENJAGA AQIDAH UMMAT DAN KEBUTUHAN RAKYAT



SYARIAH ISLAM MENJAGA AQIDAH UMMAT DAN KEBUTUHAN RAKYAT

Allah SWT mengutus Nabi Muhammad saw. dengan membawa Islam sebagai rahmat bagi semesta alam. Seluruh interaksi antarmanusia diatur sedemikian rupa oleh syariah Islam sehingga bisa mewujudkan kebahagian bagi manusia dan harmoni seluruh alam semesta.
Wujud kerahmatan Islam itu bisa tampak manakala Islam diterapkan secara sempurna (kâffah) dalam Negara Khilafah. Umat, baik secara individu dan berjamaah, akan terlindungi oleh Islam. Sebaliknya, jika umat tidak dijaga dengan penerapan syari’at oleh Negara Khilafah, maka kondisi umat menderita di dunia dan di akheirat akan terancam dengan siksa neraka.
Bagaimana gambaran penjagaan Negara Khilafah terhadap rakyatnya tersebut? Berikut ini akan diberikan beberapa contoh gambaran penjagaan Negara Khilafah terhadap berbagai aspek kehidupan rakyatnya.

1.     Negara Khilafah Menjaga Aqidah Umat.
Aqidah atau keimanan adalah perkara yang sangat penting bagi umat Islam. Karena, ia akan menentukan surga atau nerakanya seseorang. Masalahnya adalah, seseorang yang telah memeluk aqidah Islam, tidak ada jaminan bahwa ia akan terus memeluk Islam hingga meninggal dunia.
Keimanan seseorang bisa naik, bisa juga turun. Bahkan, iman seseorang juga bisa tercerabut dari dalam dirinya. Oleh karena itulah, keimanan seseorang, bahkan keimanan dari ummat Islam secara keselurhan itu perlu dijaga. Siapa yang mampu menjaga iman, baik secara individu, dalam keluarga, masyarakat, bahkan untuk seluruh umat Islam?
Islam telah memiliki mekanisme penjagaan yang berlapis untuk melindungi aqidah umat Islam secara keseluruhan. Penjagaan yang pertama dan yang utama akan diberikan oleh Negara Khilafah.
Mengapa Negara Khilafah wajib menjaga aqidah umatnya? Peran Negara Khilafah dalam menjaga aqidah ummatnya harus dipandang sebagai wujud cinta dan kasih sayang yang tinggi, agar jangan sampai ada (walaupun hanya satu) dari ummatnyaada yang tersentuh api neraka. Jangan sampai ada yang keimanan dari umat ini terus mengalami kemerosotan, bahkan keluar (murtad) dari agama Islam. Sebab, jika manusia itu sampai mati dalam keadaan kafir, maka dia akan bisa masuk neraka untuk selama-lamanya, sebagaimana Firman Allah SWT:
وَمَنْ يَرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُولَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS al=Baqarah [2]: 217).

Bagaimana cara Negara Khilafah menjaga aqidah umatnya? Ada beberapa cara yang harus dilakukan Negara Khilafah dalam menjaga aqidah umatnya, diantaranya adalah:

1.      Pemahaman dan pembinaan Islam akan terus diajarkan dan ditanamkan secara formal di seluruh jenjang pendidikan oleh Negara Khilafah.
2.      Pemahaman dan pembinaan Islam juga akan terus didakwahkan oleh Negara Khilafah melalui berbagai media, tempat ibadah, majlis ta’lim, dan lain-lain yang ada di tengah-tengah masyarakat.
3.      Negara Khilafah juga akan terus mendorong kepada seluruh kaum muslimin untuk berperan aktif melakukan amar ma’ruf nahi munkar, agar aqidah dan pemahaman Islam di tengah-tengah masyarakat dapat terus terjaga.
4.      Aqidah dan pemahaman ummat Islam Insya Allah juga akan dapat terus terjaga dengan penerapan Islam dalam kehidupan sehari-hari oleh Negara Khilafah, sehingga akan nampak keagungan dan kemuliaan Islam di mata ummat.
Oleh karena itu, jika semua upaya telah dilakukan oleh Negara Khilafah, tetapi masih ada juga yang mencoba murtad dari Islam, maka hukumannya tidak main-main. Jika ada orang Islam yang mencoba murtad, mengaku sebagai nabi, atau menistakan Islam dan syariahnya, maka hukumannya adalah akan dibunuh. Nabi saw. bersabda:
Siapa saja yang murtad dari agamanya, bunuhlah! (HR at-Tirmidzi).

Cara Islam ini akan menjadi semacam imunitas bagi seluruh kaum Muslim. Dengan cara ini pula pemurtadan akan menghadapi tembok tebal. Virus kemurtadan yang ingin ditularkan oleh orang-orang murtad seperti saat ini tidak akan terjadi. Mengapa? Karena tak akan ada orang murtad yang hidup dan menjadi misionaris.
Penjagaan Negara Khilafah yang luar biasa terhadap agama ini tidak akan memungkinkan munculnya aliran-aliran sesat, seperti yang terjadi di negeri ini. MUI Pusat mencatat ada lebih dari 300 aliran sesat di Indonesia. Tidak mungkin ada Gafatar yang menipu ribuan orang dengan nabi palsunya. Ahmadiyah dan aliran sesat lainnya juga tidak akan bisa hidup dan menyebarkan ajaran sesatnya seperti sekarang. Negara Khilafah pasti akan menghentikan dan menghabisi ajarannya sampai ke akar-akarnya.
Penjagaan Negara Khilafah atas agama ini pun tidak akan memungkinkan munculnya orang-orang liberal yang merusak Islam dari dalam. Khilafah akan menghentikan mereka sebelum mereka menyebarkan pemikiran rusak dan sesat mereka. Negara Khilafah tak akan memberikan ruang sedikitpun bagi pemikiran Barat (liberalisme, sekularisme, pluralisme dan kapitalisme) berkembang di dunia pendidikan.Penistaan terhadap Islam, al-Quran dan Nabi  saw. juga tidak akan muncul. Syariah Islam telah memiliki sejumlah sanksi keras atas penistaan ini. 
Selain menjaga aqidah orang yang sudah beraqidah Islam, negara khilafah juga mengajak pemeluk aqidah lainnya untuk masuk Islam. Negara mendakwahi mereka dan menjelaskan kebenaran aqidah Islam serta kebatilan aqidah selainnya. Dengan begitu, diharapkan mereka mau meninggalkan aqidah kufur mereka dan meyakini Islam dengan sukarela dan kemauan sendiri.
Kendati demikian, mereka tidak boleh dipaksa untuk masuk Islam. Allah SWT berfirman:
﴿لاَ إِكْرَاهَ فِي الدِّيْنِ
Tidak ada paksaan dalam memeluk agama [Islam] (QS al-Baqarah [2]: 256).

Jika mereka mau tunduk hukum hukum Islam dan membayar jizyah sebagai bukti kesediaanya menjadi kafir dzimmi, maka darah, harta, dan kehormatannya pun dilindungi. Nabi saw. bersabda:
كَتَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ إِلَى أَهْلِ الْيَمَنِ، أَنَّهُ مَنْ كَانَ عَلَى يَهُودِيَّةٍ أَوْ نَصْرَانِيَّةٍ، فَإِنَّهُ لا يُفْتَنُ عَنْهَا، وَعَلَيْهِ الْجِزْيَةُ
Rasulullah saw. pernah menulis surat kepada penduduk Yaman, bahwa siapa saja yang tetap memeluk Yahudi atau Nasrani, dia tidak boleh dihasut [untuk meninggalkan agamanya], dan dia wajib membayar jizyah(HR Ibn Hazm dalam kitabnya, Al-Muhalla).
Ketentuan ini dipraktikkan sejak masa Nabi saw. Di Madinah ketika itu hidup beberapa komunitas berbeda yakni Islam, Yahudi, dan orang-orang musyrik. Demikian pula kekuasaan Islam meluas ke seluruh Jazirah Arab, terdapat komunitas Nasrani di Najran. Kondisi itu terus berlangsung hingga masa Khilafah di sepanjang masa keberadaannya. Ketika Islam berkuasa di Spanyol, Islam bisa mengayomi Nasrani dan Yahudi sehingga saat itu Andalusia dikenal dengan sebutan negara dengan tiga agama. Pengakuan Islam terhadap pluralitas masyarakat ini tentu saja tidak lepas dari ajaran Islam itu sendiri.


2.     Negara Khilafah Menjamin Kebutuhan Rakyat
Selain menjaga aqidah, Negara Khilafah juga wajib menjamin kebutuhan seluruh rakyatnya. Jangan sampai ada sebagian rakyat yang ada dalam Negara Khilafah yang hidup dalam kondisi yang miskin, tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, sementara sebagian yang lain hidup dalam kondisi yang kaya raya, dengan harta yang sangat berlimpah, sebagaimana yang terjadi pada saat ini.
Allah SWT telah memerintahkan kepada Penguasa Islam untuk mengatur ekonomi negaranya agar seluruh rakyat dapat memenuhi kebutuhannya, bahkan seluruhnya dapat hidup dalam keadaan yang makmur makmur dan sejahtera. Allah SWT berfirman:
كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاء مِنكُمْ﴿٧﴾
Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu (QS al-Hasyr: 7).

Bagaimana cara Khilafah menjamin agar harta kakayaan itu dapat terdistribusi secara adil di tengah-tengah manusia? Peran Negara Khilafah yang penting dalam mewujudkan hal itu adalah dengan menerapkan konsep kepemilikan dalam Islam yang membagi kepemilikan menjadi tiga jenis, yaitu:

1.      Kepemilikan individu, yaitu hukum syara' yang berlaku bagi zat atau manfaat tertentu, yang memungkinkan bagi yang memperolehnya untuk memanfaatkannya secara langsung atau mengambil kompensasi (iwadh) dari barang tersebut.
2.      Kepemilikan umum, yaitu ijin Asy-Syari’ kepada suatu komunitas untuk bersama-sama memanfaatkan suatu benda. Contohnya adalah: pertambangan, minyak bumi, gas, kehutanan dsb.
3.      Kepemilikan negara, yaitu harta yang tidak termasuk kategori milik umum melainkan milik individu, namunbarang-barang tersebut terkait dengan hak kaum muslimin secara umum. Contohnya adalah: jizyah,kharaj, ghanimah, fa’i, ‘usyur dsb.

Individu-individu dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, telah diatur mekanismenya dalam Islam. Peran negara adalah menjaga dan mengatur agar urutan pemenuhan kebutuhan hidup masing-masing individu dapat terpenuhi sesuai dengan aturan Islam. Urutan pemenuhan kebutuhan tersebut adalah:
1.      Islam menetapkan tanggungjawab untuk memenuhi kebutuhan pokok individu, yaitu terpenuhinya kebutuhan akan sandang, papan dan pangan kepada individu
2.      Islam telah mewajibkan setiap pria, yang baligh, berakal dan mampu untuk bekerja memenuhi kebutuhan dirinya dan orang yang menjadi tanggungannya, seperti anak, isteri, ibu, bapak dan saudaranya.
3.      Jika individu tersebut tidak mampu dan tidak bisa memenuhi kebutuhannya, maka beban tersebut dibebankan kepada ahli waris dan kerabat dekatnya.
4.      Jika ini juga tidak ada, maka beban tersebut barulah berpindah ke pundak negara.
Sedangkan untuk pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat dalam bentuk pendidikan, kesehatan dan keamanan juga merupakan kebutuhan asasi dan harus ditempuh negara dengan mekanisme langsung,  Artinya, negara memberikan fasilitas pendidikan dan kesehatan secara cuma-cuma atau semurah mungkin, serta menciptakan stabilitas dalam negeri demi terciptanya rasa aman warga negara. Ini berlaku bagi seluruh rakyat, baik Muslim maupun non-Muslim; baik kaya maupun miskin—mendapat kesempatan dan perlakuan yang sama. 
Dalam hal pengelolaan kepemilikan umum, Negara Khilafah juga akan menjaga dan mengelola harta milik umum. Dalam hal menjaga harta milik umum itu,yang pertama:Negara Khilafah akan menetapkan harta tertentu sebagai milik umum. Kedua, harta milik umum itu tidak boleh dikuasakan, diserahkan atau diberikan kepada swasta. Dan ketiga, Negara Khilafah harus mengelolanya langsung mewakili rakyat dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam bentuk berbagai pelayanan.
Islam menetapkan tiga jenis harta sebagai milik umum. Pertama, adalah harta-harta yang menjadi fasilitas publlik, yang jika tidak ada maka masyarakat akan mengalami dharar dan persengketaan dalam mencarinya. Rasul saw bersabda:
«الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ فِي الْكَلَإِ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ»
“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)

Kedua, harta yang tabiat pembentukannya menghalanginya untuk dikuasai oleh individu. Misalnya, laut, sungai, danau, jalan umum, masjid dan sebagainya.  Ketiga, barang tambang yang jumlah depositnya besar.  Hal itu berdasarkan penuturan Abyadh bin Hamal.

أَنَّهُ وَفَدَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَاسْتَقْطَعَهُ الْمِلْحَ - قَالَ ابْنُ الْمُتَوَكِّلِ الَّذِى بِمَأْرِبَ - فَقَطَعَهُ لَهُ فَلَمَّا أَنْ وَلَّى قَالَ رَجُلٌ مِنَ الْمَجْلِسِ أَتَدْرِى مَا قَطَعْتَ لَهُ إِنَّمَا قَطَعْتَ لَهُ الْمَاءَ الْعِدَّ. قَالَ فَانْتَزَعَ مِنْهُ

“Ia datang kepada Rasulullah saw. Ia meminta (tambang) garam –Ibn al-Mutawakkil berkata “yang ada di Ma’rib”-. Maka Beliau memberikannya kepadanya. Ketika ia pergi, seseorang di majelis itu berkata: “apakah Anda tahun apa yang Anda berikan, melainkan Anda memberinya (sesuatu laksana) air yang terus mengalir”. Ibn al-Mutawakkil berkata: “maka Rasul menarik kembali darinya (Abyadh bin Hamal) (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, al-Baihaqi)

Dengan hukum-hukum ini, maka harta milik umum itu akan tetap menjadi milik seluruh rakyat secara hakiki, dimana seluruh rakyat bisa mendapatkan dan merasakan manfaat dari harta-harta milik umum itu.
Selain semua itu, sistem Islam akan menerapkan sistem moneter berbasis emas dan perak atau Dinar dan Dirham. Emas dan perak (Dinar dan Dirham) memiliki nilai intrinsik sehingga nilainya senantiasa terjaga. Negara dalam sistem ini tidak bebas mencetak uang. Akan tetapi negar aboleh mencetak uang asalnya ada emas atau perak yang memback-up nya secara penuh. Kekuatan mata uang berbasis emas dan perak ini bersandar pada nilai intrinsiknya, bukan pada kekuatan perekonomian negara. Sehingga, sistem mata uang ini justru bisa menjadi faktor untuk meguatkan perekonomian negara. Berbeda dengan sistem moneter saat ini yaitu sistem uang kertas fiat money yang tidak memiliki nilai intrinsik sebaliknya nilainya ada karena ditetapkan dengan undang-undang. Kekuatan nilainya bergantung pada kekuatan perekononomian negara. Negara juga bisa mencetak uang kapan saja dan berapa saja. Akibatnya, mata uang kertas fiat money ini terus menerus mengalami inflasi karena nilainya menurun akibat jumlahnya yang terus bertambah selain karena pencetakan juga karena sistem reserve banking, riba transaksi di sektor non riil dan transaksi derivatif. Maka mata uang kertas fiat money tidak bisa menjadi faktor untuk mengokohkan perekonomian, sebaliknya justru menjadi faktor ketidakstabilan perekonomian.

Itulah beberapa contoh bagaimana Negara Khilafah akan menjaga aqidah dan menjamin kebutuhan rakyanya dengan sangat sempurna. Dengan itu kehidupan masyarakat pun menjadi tenang, tenteram dan bahagia serta dijauhkan sejauh-jauhnya dari hal-hal yang bisa merusak ketenteraman dan kebahagiannya. Itulah kerahmatan Islam bagi masyarakat, dari urusan agama hingga harta benda. []



0 komentar:

Posting Komentar

 
×
Judul