Zakat fitrah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pelaksanaan shaum ramadhan. Bahkan keberadaannya sebagai penyempurna ibadah shaum kita, membersihkan shaum kita dari perkara yang sia-sia.
ra
Rasulullah saw bersabda:
Telah menceritakan kepada kami Yahya
bin Muhammad bin As-Sakkan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Jahdham
telah menceritakan kepada kami Isma'il bin Ja'far dari 'Umar bin Nafi' dari
bapaknya dari 'Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhua berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam mewajibkan zakat fithri satu sha' dari kurma atau sha' dari gandum bagi
setiap hamba sahaya (budak) maupun yang merdeka, laki-laki maupun perempuan,
kecil maupun besar dari kaum Muslimin. Dan Beliau memerintahkan agar
menunaikannya sebelum orang-orang berangkat untuk shalat ('Ied) " (HR.
Bukhari)
ra
Rasulullah saw bersabda:
زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
"Zakat Fitri merupakan pembersih
bagi yang berpuasa dari hal-hal yang tidak bermanfaat dan kata-kata keji
(yang dikerjakan waktu puasa), dan bantuan makanan untuk para fakir
miskin." (Hadits Hasan riwayat Abu Daud)
sedemikian pentingnya kedudukan zakat fitrah, sampai-sampai Rasulullah menetapkan kewajiban zakat fitrah kepada seluruh kaum muslimin.
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ السَّكَنِ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَهْضَمٍ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ جَعْفَرٍ عَنْ عُمَرَ بْنِ نَافِعٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ
Meskipun demikian, dalam tataran pelaksanaannya, kerap kali terjadi khilafiah (perbedaan pendapat) tentang pembayaran zakat fitrah, baik dari sisi bentuk pembayaran, maupun takarannya, serta waktu pembagiannya.
Sebagai gambaran bagaimana kita mendudukan permasalah an zakat fitrah, silahkan download artikel berikut:
0 komentar:
Posting Komentar